Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ingatkan Penyebar Hoax Akan Dihukum Penjara 10 Tahun

image-gnews
Ketua KPU Arief Budiman meresmikan pengiriman logistik pemilu yang akan didistribusikan ke luar negeri di Gudang KPU, Tangerang, Ahad, 17 Februari 2019.TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua KPU Arief Budiman meresmikan pengiriman logistik pemilu yang akan didistribusikan ke luar negeri di Gudang KPU, Tangerang, Ahad, 17 Februari 2019.TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Semakin banyaknya berita palsu atau hoax yang disebarkan menjelang pemilihan presiden atau pilpres belakangan ini semakin mengkhawatirkan. Penyebaran hoax yang masif tersebut tak hanya melalui media sosial tapi juga sejumlah grup percakapan, di antaranya seperti WhatsApp.

Baca: Menjelang Pilpres, Kominfo: Jumlah Hoax Akan Terus Melonjak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan menjelang penyelenggaraan Pemilu pada 17 April 2019 nanti, menyebutkan hoax yang terakhir beredar adalah terkait hasil perhitungan suara Pilpres 2019 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri.

Kepolisian, kata Dedi, memperkirakan berita-berita yang membuat masyarakat resah, akan terus bermunculan. "Selain itu juga tidak menutup kemungkinan ada metode penyebaran berita bohong lainnya seperti melalui SMS dan peralatan broadcast lainnya," tuturnya, Jumat, 12 April 2019.

Ke depan, Dedi mengimbau agar masyarakat tidak turut serta menyebarkan informasi tanpa ada klarifikasi dan verifikasi. Jika berita yang disebarkan itu hoaks, maka masyarakat bisa dikenakan pidana penjara maksimal selama 10 tahun. Namun jika masyarakat menyebarkan hoax ditambah dengan narasi yang mengandung ujaran kebencian akan ditambah 6 tahun penjara. "Polri mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong karena bisa diancam kurungan penjara," katanya.

Hal senada disampaikan oleh pakar hukum yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Ia mengingatkan agar tidak menyebarkan hoax karena dapat diancam hukuman tiga peraturan perundang-undangan yang ada.

Pernyataan Mahfud disampaikan di depan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Barat, dalam kegiatan apel kebangsaan dan deklarasi pemilu damai 2019 di rumah Radakng Pontianak, hari ini. Ia menyebutkan ada tiga fakta hukum yang bisa menggiring seseorang masuk penjara karena membuat, menyebarkan, membuat, menstransmisi dan kemudian membagikan hoax merupakan pelanggaran hukum.

Jika penyebaran hoax dilakukan melalui telepon pintar atau smartphone, kata Mahfud, pelaku akan berhadapan dengan UU ITE. Untuk ancaman UU ITE, hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. "Apa ada orang yang dihukum karena memfitnah pejabat publik? Ada. Saya contohkan Zaenal Ma'arif, Egy Sujana itu menghina Pak SBY, dilaporkan ke polisi dan masuk penjara," tuturnya.

Kalau yang sekarang, kata Mahfud, sudah dialami Buniyani, Prita Mulia Sari dan masih banyak lagi. "Karena itu jangan mengira yang dihukum tidak ada. Dan yang dihukum sekarang itu, Ahmad Dhani," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahfud juga menjelaskan ada landasan hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang isinya siapa yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kekisruhan, kontroversi, keributan di tengah masyarakat, ancamannya 10 tahun. "Siapa orang yang dihukum itu? Ada. Ratna Sarumpaet," kata Mahfud.

Sebelumnya sempat beredar luas hasil perhitungan suara Pilpres 2019 untuk pemilihan di Luar Negeri melalui Facebook dan pesan berantai WhatsApp. Hasil tangkapan layar menunjukkan informasi ini dibagikan oleh akun Arya Chandra Natanagara.

Akun Arya Chandra Natanagara juga mencantumkan hasil perhitungan suara pada sepuluh negara berbeda. Hasil perhitungan di negara-negara tersebut menunjukkan kemenangan pasangan capres cawapres nomor 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Beberapa nama negara yang dituliskan telah melakukan perhitungan suara dalam informasi tersebut adalah Saudi Arabia, Yaman, Belgia, Jerman, UEA, USA, Ukraina, Papua Nugini, Taiwan, Hong Kong dan korea Selatan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hasyim menjelaskan, penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019. Untuk kegiatan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dengan tiga metode.

Baca: Luhut: Saya Jengkel kalau Ada yang Bilang Presiden Bohong

Tiga metode memilih tersebut, yaitu di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI); memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI; dan metode pos. “Kegiatan penghitungan suara pemilu di LN dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat,” kata Hasyim.

BISNIS | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aliansi BEM Bertemu Kapolda Banten, Berharap Polri Netral untuk Ciptakan Pilkada Damai

2 jam lalu

Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung di Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten bersilaturhmi dengan Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, di Markas Polda Banten, pada Jumat 27 September 2024. Dok. Pemkab Serang
Aliansi BEM Bertemu Kapolda Banten, Berharap Polri Netral untuk Ciptakan Pilkada Damai

Mahasiswa mengingatkan agar kepolisian tetap netral sehingga tercipta pilkada yang kondusif.


Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

5 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.


Jalani Perpres, Kapolri Sahkan Dua Jabatan Baru yang Diisi Jenderal Bintang Tiga

5 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit melantik Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Astamarena (kanan) dan Komjen Verdianto Iskandar Bitticaca  (kiri) sebagai Astamaops di i ruang Rupattama Mabes Polri, Sabtu, 28 September 2024. Foto: Istimewa
Jalani Perpres, Kapolri Sahkan Dua Jabatan Baru yang Diisi Jenderal Bintang Tiga

Dua jabatan baru yang dikenalkan Kapolri adalah Astamaops dan Astamarena


Kapolri Listyo Sigit Resmi Punya 2 Asisten Utama Berpangkat Komjen

9 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa
Kapolri Listyo Sigit Resmi Punya 2 Asisten Utama Berpangkat Komjen

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Wahyu Hadiningrat dan Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca sebagai asisten utama. Naik jadi Komjen.


Profil Tim Patroli Perintis Presisi Polri, Apa Tugas-tugasnya?

9 hari lalu

Tim Patroli Perintis Presisi mengikuti upacara peresmian tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi dan patroli dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Tim Patroli Perintis Presisi Polri, Apa Tugas-tugasnya?

Tim Patroli Perintis Presisi mendapat sorotan setelah penemuan 7 mayat di Kali Bekasi. Apa sesungguhnya tugas tim patroli ini?


Kapolri Angkat Irjen Wahyu Hadiningrat Menjadi Astamarena, Ini Profilnya

10 hari lalu

Irjen Wahyu Hadiningrat. Wikipedia
Kapolri Angkat Irjen Wahyu Hadiningrat Menjadi Astamarena, Ini Profilnya

Wahyu Hadiningrat naik jabatan menjadi Astamarena. Berikut profil mantan Wabareskrim Polri, kini bintang tiga dengan pangkat komjen.


Menko Polhukam Pastikan Tak Ada Bayaran dalam Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Kata TPNPB-OPM

10 hari lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers saat kedatangan pilot Susi Air yang disandera TPNPB-OPM, Philip Mark Mehrtens di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 21 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Menko Polhukam Pastikan Tak Ada Bayaran dalam Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Kata TPNPB-OPM

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan pembebasan pilot Susi Air tanpa bayaran. Apa kata pihak TPNPB-OPM?


Profil Tim Satgas Operasi Damai Cartenz yang Berupaya Soft Approach Bebaskan Pilot Susi Air

10 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Profil Tim Satgas Operasi Damai Cartenz yang Berupaya Soft Approach Bebaskan Pilot Susi Air

Satgas Operasi Damai Cartenz melibatkan 1.925 personel terdiri personel Polda Papua yang didukung Mabes Polri, dan 101 personel TNI. Ini profilnya.


Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

11 hari lalu

Mahalini Raharja. Foto: Instagram/@mahaliniraharja
Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

Mahalini melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan hoaks soal perselingkuhannya.


Kapolri Tetapkan Irjen Wahyu Hadiningrat sebagai Astamarena dan Irjen Verdianto Iskandar Jabat Astamaops, Apa Tugasnya?

11 hari lalu

Irjen Wahyu Hadiningrat. Wikipedia
Kapolri Tetapkan Irjen Wahyu Hadiningrat sebagai Astamarena dan Irjen Verdianto Iskandar Jabat Astamaops, Apa Tugasnya?

Kapolri Listyo Sigit menetapkan Irjen Wahyu Hadiningrat sebagai Astamarena dan Irjen Verdianto Iskandar menjabat Astamaops. Apa tugas mereka?