TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau BPN dan Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara meluncurkan aplikasi Pantau dan Kontrol Penataan Ruang (PATROL-TARU). Melalui aplikasi ini, pemerintah maupun masyarakat Kota Medan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di kota mereka.
Baca: Jelaskan Kekhawatiran Prabowo Soal Unicorn, BPN: Itu Sebenarnya..
"Kota Medan menjadi kota percontohan pertama di Indonesia untuk sistem informasi ini," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria Budi Situmorang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.
Dengan adanya PATROL-TARU ini, Budi menyebut proses perolehan informasi mengenai tata ruang lebih disederhanakan dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengawasi. Sehingga, kata dia, masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. "ini menjadi salah satu langkah yang kami lakukan dalam memasuki era digital pengendalian pemanfaatan ruang," kata Budi.
Persoalan tata ruang ini menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan. Terakhir, Kementerian Agraria menemukan pelanggaran perizinan dan tata ruang pada rumah-rumah warga di pesisir pantai barat Banten dan Lampung Selatan. Pengecekan dilakukan pada rumah yang masih berdiri maupun yang rusak terdampak Tsunami Banten pada 22 Desember 2018.
"Kami sudah turun dengan teman-teman Dinas Tata Ruangnya, memang mereka mengakui," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Tanah Kementerian Agraria, Budi Situmorang saat ditemui usai mengikuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019.
Aplikasi yang baru disediakan untuk Kota Medan ini bisa diakses pada alamat situs, patroltaru.pemkomedan.go.id. Pada laman ini, masyarakat akan disambut dengan kalimat pembuka yaitu "Pantau dan Kontrol Penataan Ruang: layanan pengaduan masyarakat untuk pengendalian pemanfaatan ruang Kota Medan".
Setelah menyampaikan laporan, masyarakat bisa memantau pengaduan dalam beberapa proses. Mulai dari laporan masuk, laporan dalam verifikasi dinas, laporan dalam pemeriksaan, laporan yang telah diperiksa, laporan yang tidak terdapat pelanggaran, laporan dalam verifikasi Satpol PP, laporan dalam pembongkaran, hingga laporan yang telah dibongkar.
Baca: Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Maksimal untuk PNS BPN
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengungkapkan bahwa lemahnya pengendalian tata ruang selama ini merupakan akibat keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah kota. Terlebih begitu banyak pelanggaran yang terjadi di dalam wilayah administrasi Kota Medan. “Sistem informasi ini diyakini mampu mengangkat performa kami melalui terciptanya layanan publik yang lebih bermutu dan efisien," kata Dzulmi.
Simak berita terkait BPN lainnya di Tempo.co.