TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Angkutan Udara Direktorat Hubungan Udara Kementerian Perhubungan Putu Eka Cahyadi menegaskan Kemenhub tidak mengatur tarif bagasi berbayar pada maskapai penerbangan.
Baca juga: Menhub Tak Bakal Batalkan Kebijakan Bagasi Berbayar Maskapai LCC
"Tarif diterapkan pada mekanisme pasar, kami tidak mengatur," ujar Putu saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 1 Februari 2019.
Kemarin, Menteri Perhubungan, Budi Karya mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri untuk mengatur penerapan bagasi berbayar. "Kami akan mengeluarkan PM di mana ada pembatasan, batas atas yang bisa ditoleransi, kami mengimbau maskapai lebih bijak dalam menetapkan," ujar Budi
Menurut Putu, penerbangan internasional juga menyerahkan tarif bagasi berbayar pada mekanisme pasar. Karena tidak mengatur tarif bagasi berbayar, dia mengatakan Kemenhub tidak bisa memberikan sanksi nantinya kepada maskapai terkait tarif bagasi berbayar. "Karena tidak diatur, maka juga tidak ada saksi soal tarif bagasi berbayar," ujarnya.
Namun, kata Putu, saat ini Kemenhub masih mengkaji terkait penerapan bagasi berbayar, terutama Lion Air yang sudah menerapkan aturan baru tersebut. Dalam waktu dekat, kata dia, Kementerian Perhubungan akan mengundang pihak terkait terutama maskapai untuk membicarakan lebih lanjut terkait bagasi berbayar.
Hal yang sama juga disampaikan Dirjen Hubungan Udara, Polana B Pramasti. Menurut dia, Kemenhub akan menggandeng sejumlah pihak terkait untuk membahas bagasi berbayar. "Intinya kami sedang melakukan evaluasi terkait penerapan bagasi berbayar, hasilnya nanti akan dibahas dengan tim ahli dan perwakilan stakeholder serta YLKI," ujarnya.
Menurut Polana, hasilnya nanti akan ada penyesuaian-penyesuaian dalam penerapan bagasi berbayar, terutama bagi maskapai Lion Air yang sudah mulai ada penerapan.
Selasa lalu, Komisi Perhubungan DPR mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan. Hal itu disampaikan dalam rapat yang digelar selama empat jam antara komisi V dengan Kementerian Perhubungan dan perwakilan maskapai.
CAESAR AKBAR