Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Mastuki menyebutkan, dalam struktur biaya ONH selama ini terdapat dua komponen yang paling berperan atau krusial. Dua komponen biaya itu adalah biaya akomodasi dan harga tiket pesawat.
Kedua komponen biaya itu, menurut Mastuki, sangat tergantung pada fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan juga harga minyak dunia. Artinya kedua komponen biaya itu sangat sulit diintervensi oleh pemerintah karena sepenuhnya bergantung pada dinamika global. "Ada pula biaya untuk mengantisipasi kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar dan riyal," katanya ketika dihubungi, Ahad, 27 Januari 2019.
Mastuki menjelaskan, selama ini pemerintah telah berupaya menetapkan ongkos naik haji dengan mengoptimalkan biaya-biaya terkaitnya. Biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH ditetapkan bersama dalam satu panitia kerja yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan pemerintah, yaitu Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Baca: Eka Tjipta Widjaja Wafat, Prabowo dan Sandiaga Melayat
Pembahasan Panja, kata Mastuki, juga selalu berorientasi kepada kepentingan pelayanan jemaah sebaik dan semaksimal mungkin. "Namun dalam hal kebutuhan biaya, operasional yang diajukan Kementerian Agama, mempertimbangkan komponen-komponen biaya tadi, misalnya fluktuasi nilai tukar, kenaikan harga avtur pesawat, hingga biaya akomodasi di Arab Saudi," tuturnya menanggapi kritik Sandiaga tersebut.
BISNIS | CAESAR AKBAR