TEMPO.CO, JAKARTA - Bank Indonesia telah merampungkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai rekening simpanan khusus yang bakal menampung Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam yang kembali ke Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut peraturan ini bakal diterbitkan untuk mendukung Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal yang sama.
Baca: Darmin Nasution: Dongkrak Ekspor, Izin dan Prosedur Dibenahi
"Kami sudah koordinasikan itu, dalam waktu dekat akan keluar, ini kan satu paket, PP nya keluar, PBI nya keluar," kata Perry dalam jumpa pers di Gedung Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019.
Dengan mekanisme rekening simpanan khusus ini, kata Perry, maka pemberian insentif pajak deposito bagi DHE yang dibawa ke dalam negeri dan dikonversikan ke rupiah, bakal lebih mudah, lebih cepat, dan lebih jelas. Perry mengatakan BI sudah membicarakan aturan baru ini dengan perbankan. "Perbankan siap mendukung kebijakan-kebijakan optimalisasi DHE bagi kemajuan ekonomi Indonesia."
Walau begitu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ternyata telah menandatangani PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 10 Januari 2019.
Berdasarkan beleid tersebut, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
“DHE SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Kamis, 24 Januari 2019.
Dengan adanya aturan ini, para eksportir mesti menempatkan devisa hasil ekspor sember daya alam miliknya ke dalam rekening khusus di perbankan yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Penempatan DHE SDA itu wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.