TEMPO.CO, Bali - Presiden Joko Widodo segera menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA kepada sejumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi pada Selasa, 11 Desember 2018. Penyerahan DIPA ini dilakukan setelah disetujuinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2019 dan aturan turunannya berupa Peraturan Presiden.
Baca: Sri Mulyani Ancam Kementerian yang Kerap Revisi Rencana Anggaran
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan penyerahan DIPA ini menjadi langkah awal bagi Kementerian dan Lembaga untuk menjalankan program yang ada. "Tanpa DIPA, Kementerian dan Lembaga tidak akan mungkin bisa membelanjakan anggarannya," kata dia dalam diskusi di Nusa Dua, Bali, Rabu, 5 Desember 2018.
Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR telah resmi menyetujui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019 pada 31 Oktober 2018. Dalam UU ini, total pendapatan negara yang disepakati yaitu Rp 2.165,1 triliun dan belanja negara Rp 2.461,1 triliun. Lalu defisit yang dicanangkan yaitu 1,84 persen dari Pendapatan Domestik Brutoa (PDB) atau lebih rendah APBN 2018 yang sebesar 2,19 persen.
Penyerahan DIPA pada 11 Desember 2018 merupakan bagian dari percepatan penyerapan anggaran dari kementerian. Dalam empat tahun terakhir, kata Askolani, pemerintah pusat berupaya mempercepat penyerahan DIPA, paling lama minggu kedua bulan Desember. "Kami ingin ditingkatkan lagi jadi minggu pertama," ujarnya.
Menurut Askolani, ini capaian positif jika berkaca pada kondisi 10 tahun lalu. Saat ini, penyerahan DIPA baru diserahkan pada bulan Januari. Akibatnya, kegiatan belanja untuk menjalan program di kementerian terpaksa molor. Sehingga, apabila DIPA sudah diserahkan sejak Desember, maka kementerian bisa langsung menggelontorkan anggaran untuk program mereka langsung pada 1 Januari setiap tahunnya.
Dengan semakin dipercepatnya penyerahan DIPA ini, kata Askolani, maka pemerintah berharap serapan anggaran di kementerian bisa maksimal. Semakin maksimal penyerapan anggaran, maka semakin cepat pula tujuan pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan penurunan indeks ketimpangan bisa tercapai.