Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai rencana pungutan sampah US$ 10 bagi turis asing tidak bisa menggunakan skema pajak. Sebab secara konsep, kata dia, tidak ada imbalan langsung yang didapat dari penarikan pajak oleh negara.
Baca juga: Luhut Pandjaitan: Turis Asing Akan Kena Pungutan Sampah USD 10
"Kalau ini (pungutan sampah) kan karena ada jasa pengelolaan sampah, maka ada pungutan," kata Prastowo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 1 Desember 2018. Sehingga, Ia menilai skema pungutan yang paling mungkin diterapkan adalah retribusi daerah.
Wancana pungutan sampah ini pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Jumat, 30 November 2018. Pungutan tersebut merupakan bagian dari model penanganan sampah yang tengah disiapkan pemerintah, terutama di kawasan pariwisata.
Rencananya, pungutan ini akan dibebankan secara tidak langsung pada pembayaran fasilitas oleh turis tersebut, misalnya pada tarif kamar hotel. Dari hitung-hitungan sementara, turis asing akan dikenakan pungutan US$ 10 dan turis lokal US$ 1. Dana ini kemudian dikelola pemerintah daerah setempat untuk pengelolaan sampah. "Kami lagi kaji agar tidak melanggar ketentuan yang ada," ujarnya.
Adapun ketentuan soal retribusi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 110, disebutkan bahwa jenis retribusi jasa umum bisa diterapkan pada 15 item, dua di antaranya yaitu retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dan retribusi pengolahan limbah cair.
Pada pasal 112 dijelaskan lebih detail mengenai objek dari retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Melalui retribusi tersebut, pemerintah memberikan pelayanan mulai dari mengambil sampah dari sumbernya hingga pemusnahan akhir sampah.
Sementara pada pasal 121 disebutkan beberapa objek retribusi pengolahan limbar cair. Di antaranya yaitu pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah
dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
Prastowo menilai rencana pungutan sampah yang disampaikan Luhut bisa masuk ke dalam skema-skema tersebut. Pemerintah pun tinggal menyesuaikan persoalan administrasinya saja. Subjek dari retribusi pun tidak mempersoalkan apakah orang Indonesia atau turis asing sekalipun. "Bisa siapa saja, yang penting memanfaatkan layanan," ujarnya.