Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu mengatakan pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz PT First Media, Tbk tidak akan mempengaruhi layanan internet FastNet dan TV Kabel dari First Media. Sebab, kedua layanan tersebut tidak termasuk ke dalam izin frekuensi 2,3 Ghz.
Baca juga: Di Media Sosial, Begini Keluhan Pelanggan First Media
Namun, ia menjelaskan pencabutan frekuensi itu akan berpengaruh pada layanan mobile broadband dengan produk bernama Bolt. “Mobile broadband yang bentuknya produk bernama Bolt itu akan terdampak otomatis, layanan berhenti. Jadi Bolt itu produk bersama dia dan PT Internux,” kata Ferdinandus saat dihubungi Tempo, Senin, 19 November 2018.
Hari ini, Kominfo akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz dari tiga perusahaan yaitu, PT First Media Tbk, PT Internux dan PT Jasnita Telekomindo.
Ferdinandus mengatakan hingga batas jatuh tempo yang telah ditentukan yaitu 17 November 2018, ketiga pihak tersebut belum melakukan pembayaran yang telah tertunda selama dua tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.
Pencabutan izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.
Dalam siaran pers 14 November, PT First Media Tbk (KBLV), perseroan telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt. Gugatan diajukan terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) Perseroan, yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) “First Media” yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).