TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) atau Merpati tetap mengikuti persyaratan sesuai regulasi sebelum menjalankan operasi penerbangan komersial.
Baca juga: Merpati Dapat Komitmen Suntikan Rp 6,4 T dari Intra Asia Corpora
Baca Juga:
"Kami memang berharap Merpati bisa recover, tetapi syarat-syarat umum dalam penerbangan harus diikuti. Artinya harus punya pesawat, punya awak, dan pilot harus dipenuhi," katanya, Selasa, 13 November 2018.
Budi mengatakan regulasi penerbangan memang sangat ketat guna menjamin keamanan dan keselamatan. Selain manajemen perusahaan dan sumber daya manusia harus kompeten, pesawat yang dimiliki wajib laik terbang.
Secara terpisah, Kepala Bagian Kerja Sama & Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Sindu Rahayu mengatakan apabila Merpati Nusantara Airlines ingin bisa kembali beroperasi, harus mengajukan izin kembali kepada Dirjen Perhubungan Udara. "Infonya, SIU AU Merpati sudah tidak berlaku," kata Sindu, Senin, 12 November 2018.
Dia menambahkan proses izin usaha angkutan udara melalui permohonan melalui Lembaga On Line Single Submition (OSS). Pemohon harus memiliki terlebih dahulu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif.
Izin usaha akan berlaku efektif apabila pemohon telah memenuhi komitmen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis berupa rencana usaha atau business plan. Permohonan disetujui setelah memenuhi persyaratan tersebut dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun, proses perizinan selama 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap. Setelah mendapatkan izin usaha, perusahaan dapat beroperasi atau melakukan kegiatan angkutan udara setelah memiliki Air Operator Certificate (AOC) sesuai ketentuan berlaku.
Di sisi lain, hal yang harus disiapkan untuk mengaktifkan lagi SIU AU harus mengacu pada Permenhub No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Menteri Perhubungan Budi Karya menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan izin dari Merpati secara langsung yang diterima Kementerian Perhubungan.
BISNIS