TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid, menyatakan bakal mengecek apakah ada pelanggaran terkait dengan pembangunan proyek Meikarta.
Baca juga: Daftar 12 Fasilitas Janji Meikarta 7 Mal hingga Silicon Valley
"Untuk Meikarta, nanti kita cek apakah kalau dari sisi kebijakan ada pelanggaran," katanya kepada wartawan setelah memberikan kata sambutan dalam acara diskusi di Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.
Menurut Khalawi, yang akan memberikan sanksi adalah pemerintah daerah (pemda). Bila ditemukan pelanggaran, ia melanjutkan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pemda untuk menindaknya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan perizinan tata ruang proyek Meikarta yang disetujui pihaknya baru mencakup lahan seluas 84 hektare.
"Di ATR tidak ada masalah karena sudah disampaikan surat, yang selesai dan sesuai tata ruang itu adalah 84 hektare," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Proyek Meikarta kini tersandung kasus dugaan suap terkait dengan perizinan, yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin serta Direktur Operasional Lippo Group Billu Sindoro. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti bahwa Neneng bersama empat pejabat Kabupaten Bekasi menerima suap Rp 7 miliar dari Billy terkait dengan dugaan perizinan pembangunan Meikarta.
Adapun kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama Denny Indrayana mengatakan kliennya sebagai pelaksana proyek pembangunan Meikarta selalu berupaya memenuhi seluruh persyaratan dan aturan.
ANTARA