TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memutuskan menghentikan penyaluran kredit kepemilikan apartemen (KPA) baru di proyek Kota Meikarta, Bekasi, Jawa Barat. Keputusan itu diambil setelah proyek yang digarap Lippo Group itu tersandung kasus dugaan suap perizinan.
Baca juga: Prabowo Sandiaga Uno Akan Sampaikan Sikap Soal Meikarta
Direktur Ritel Banking BNI, Tambok P.S. Simanjuntak, mengatakan penghentian penyaluran kredit untuk Meikarta akan berlangsung sampai ada kepastian hukum. “Kami memutuskan menyetop KPA bagi nasabah baru sampai proses hukumnya selesai,” kata dia, akhir pekan lalu. “Atau paling tidak ada titik terangnya ke mana.”
Pada Maret lalu, Meikarta mengklaim telah bekerja sama dengan 12 bank untuk pembiayaan KPA. Satu di antaranya adalah BNI.
Terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, BNI juga akan mengevaluasi kredit yang sudah telanjur dikucurkan kepada pembeli properti di Meikarta. “Tim legal kami akan me-review, mengurus bagaimana penyelesaiannya,” ucapnya.
Menurut Tambok, BNI memiliki 200 debitor KPA proyek Meikarta senilai total Rp 50 miliar.
Meski begitu, PT Mahkota Sentosa Utama, selaku pengembang proyek Meikarta, memastikan kasus hukum yang terjadi tak membuat megaproyek itu tersendat. Kuasa hukum Mahkota Sentosa, Denny Indrayana, mengatakan kliennya menjamin pembangunan tetap berjalan sesuai jadwal. “Sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli,” tuturnya.
EGI ADYATAMA
Baca berita selengkapnya di Koran Tempo