Jakarta - Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjadwalkan pengumuman seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 dilakukan mulai Ahad, 21 Oktober 2018. Pengumuman tersebut telah disampaikan oleh BKN melalui situsnya yakni https://sscn.bkn.go.id/.
Baca: Ingin Cek Lolos Syarat Administrasi Seleksi CPNS? Begini Caranya
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangannya mengatakan hingga Ahad, 21 Oktober 2018 pukul 12.00 WIB telah ada sebanyak 20 instansi yang mengumumkan lolos seleksi administrasi dari para pendaftar. Komisi Yudisial merupakan instansi pertama yang telah mengumumkan para peserta yang telah lolos seleksi administrasi. Bagi pada pendaftar yang ingin mengetahui posisinya apakah lolos atau tidak dipersilakan untuk langsung melakukan login pada situs https://sscndaftar.bkn.go.id/.
Seleksi administrasi merupakan tahap awal dari serangkaian seleksi. Setelah memastikan lolos seleksi administrasi tahapan kedua yang perlu dilalui para pendaftar adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
BKN mengumumkan seleksi SKD akan digelar di 225 lokasi di Indonesia mulai 27 Oktober hingga 7 November 2018. Seleksi ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT. Dalam tes ini, ada tiga hal yang hal diuji, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK). Masing-masing tes tersebut memiliki karakteristik serta memiliki tujuan berbeda.
Misalnya pada tes TWK, pendaftar atau pelamar bakal diuji mengenai pengetahuan dan kemampuannya dalam hal fundamental kebangsaan seperti nasionalisme, Pancasila, UUD 1945, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia. Sedangkan, tes TIU dalam SKD akan digunakan untuk menilai seberapa cakap para pelamar atau pendaftar dalam bidang logika, verbal, figural, analisis, dan pemecahan masalah dengan inovasi.
Baca Juga:
Terakhir adalah Tes Karakteristik Pribadi yang memiliki tujuan melihat kemampuan pendaftar atau pelamar sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beradaptasi, bekerja secara tim, memberikan pelayanan publik, integritas, dan termasuk kemampuan menahan sebaran hoaks dan SARA.
Selain itu, dalam tes SKD ini, akan digunakan sistem nilai dengan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, khususnya pada pasal 3, untuk TKP ambang batas yang perlu dilewati adalah 143, untuk TIU sebesar 80 dan untuk TWK memiliki ambang batas 75.
Terdapat total 100 soal yang akan diuji dalam tahapan SKD. Masing-masing 35 soal untuk TWK, 30 soal TIU, dan 35 soal TKP. Pelamar akan memperoleh nilai 5 untuk setiap jawaban benar dan 0 jika salah dalam tes wawancara dan inteligensia. Sementara untuk tes kepribadian CPNS 2018, nilai bervariasi dari skala 1 sampai 5.
CHITRA P | BISNIS