TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024.
Kebijakan tersebut berdasarkan tindak lanjut usulan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu.
“Usulan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS telah disampaikan Presiden beberapa waktu yang lalu dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023. BKN bersama dengan instansi terkait menindaklanjuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji dan pensiun 2024, yaitu sebesar 8 persen untuk gaji ASN, TNI (Tentara Nasional Indonesia), atau Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), dan sebesar 12 persen kenaikan pensiunan PNS/TNI/Polri,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2024 di Swiss-Belhotel, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024, dikutip dari laman BKN.
Haryomo menjelaskan, BKN diinstruksikan untuk menyiapkan tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun, yang selanjutnya ditetapkan dalam 10 regulasi yang terdiri dari 8 PP dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
“Pada tahap penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) BKN telah menginisiasi penyusunan lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, BKN telah menetapkan Peraturan BKN yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penyesuaian gaji pokok, serta bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.
“Sejalan dengan kenaikan gaji dan pensiunan, BKN telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen dalam menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara),” ujarnya.
Adapun peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Kemudian, Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara BKN Neny Rochyany mengungkapkan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS terhitung mulai 1 Januari 2024, dengan memperhatikan golongan ruang dan masa kerja golongan atau MKG dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Ketentuan penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan masa kerja golongan yang dimiliki pada 31 Desember 2023,” kata Neny.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Operasional PT Taspen sekaligus perwakilan dari Kemenkeu, Ariyandi menuturkan, untuk pensiunan PNS dalam proses pembayaran oleh Taspen dan tanpa pengajuan.
“13 Februari ini kami mulai bayarkan rapel pensiun pokok bagi para pensiunan dan 19 Februari 2024 untuk pensiunan baru, serta pada Maret 2024 nanti sudah menggunakan tabel pensiunan yang baru,” kata Ariyandi.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Cek Data Non-ASN atau Honorer 2024 serta Linknya