TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Mulai 1 Oktober 2018 seluruh produk vape yang dihasilkan dari produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) harus menggunakan pita cukai pada kemasan penjualannya.
Baca juga: Vape, Bisa Kurangi Efek Adiktif Rokok? Simak Risetnya
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku sejak 1 Juli 2018.
Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal bea dan cukai Banten Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean A Tangerang Aris Sudarminto mengatakan pemerintah memberikan relaksasi bagi pengusaha HPTL, dalam hal ini termasuk pengusaha vape.
"Terhadap HPTL/vape yang telah beredar di pasaran diberikan kesempatan dijual tanpa harus menggunakan pita cukai paling lambat sampai dengan tanggal 1 Oktober 2018," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu 30 September 2018.
Setelah 1 Oktober 2018, kata Aris, seluruh HPTL/vape harus dilekati dengan pita cukai. Jika kedapatan HPTL/vape yang diperdagangkan tidak dilekati pita cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, maka akan ditarik dari peredarannya kemudian dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan di bidang Cukai.
"Bida dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 junto Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," katanya.
Aris juga mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 HPTL meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco), atas HPTL tersebut dikenakan cukai dengan tarif 57 persen dari harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir.
"Pengenaan tarif cukai terhadap HPTL memberikan dampak yang cukup signifikan pada pelayanan di Bea Cukai Tangerang. Salah satunya yaitu meningkatnya permohonan pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk para pengusaha HPTL. Selain itu, terdapat juga kenaikan pada permintaan penyediaan pita cukai khususnya untuk BKC berupa HPTL atau vape," imbuhnya.
Kemudian terhadap potensi penerimaan negara di bidang cukai, kata Aris, khususnya bagi pengenaan cukai HPTL atau vape di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang, berdasarkan Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai (P3C) yang dipesan sampai akhir September 2018, diperkirakan dapat mencapai angka Rp 10,4 miliar.
"Adapun nilai yang telah dicapai oleh Bea Cukai Tangerang yang dihitung berdasarkan Dokumen Permohonan Pemesanan Pita Cukai (CK-1) yang telah direalisasi sampai akhir September 2018 sebesar Rp 4,6 Miliar. Ini angka yang cukup fantastis mengingat HPTL atau vape merupakan objek yang baru dikenakan cukai," tambahnya.