TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Neno Warisman menggunakan mikrofon dalam penerbangan Lion Air dari Pekanbaru menuju Jakarta, pada Sabtu, pekan lalu, 25 Agustus 2018. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) Tengku Burhanuddin penggunaan mikrofon di dalam kabin pesawat (PAS) diperbolehkan.
Syaratnya adalah mendapat izin kapten pilot (pilot in command) dan tidak bersinggungan dengan politik serta mengancam keselamatan. "Kalau sesuatu berakibat politik atau apa, itu tidak boleh. Tetapi kalau seandainya tidak ada hubungan politisasi dan tidak mengancam keselamatan enggak apa-apa," kata Tengku usai pembukaan Indonesia Business & Charter Aviation Summit (IBCAS) 2018 di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut menyusul Neno Warisman yang menggunakan mikrofon dalam kabin pesawat untuk menjelaskan terkait keterlambatannya pada penerbangan Lion Air rute Pekanbaru-Jakarta dengan nomor penerbangan JT 297 pada Sabtu, 25 Agustus 2018.
Menurut Tengku, meskipun menjelaskan perihal terkait keterlambatan, tetapi langkah Neno dalam menggunakan mikrofon menimbulkan kegelisahan penumpang, sebab yang bersangkutan sendiri merupakan salah satu tokoh kontroversial.
"Itu sesuatu yang berakibat kurang baik ke depan tentu kurang bagus tapi kalau penerbangan haji, ada doa itu tidak ada masalah ada sesuatu kurang bagus itu tidak baik," katanya.
Sebetulnya, lanjut dia, penggunaan mikrofon dalam kabin pesawat diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan izin dari kapten pilot, namun perlu diperhatikan terlebih dahulu akibat yang ditimbulkan kepada masyarakat.
Pasalnya, penggunaan mikrofon oleh penumpang bukan terjadi saat ini saja, sebelumnya juga ditemukan, salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menggunakan dalam penerbangan Kartini Flight serta penumpang yang melamar kekasihnya di dalam pesawat.
Namun, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pramintohadi Sukarno, hal itu melanggar ketentuan.
"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas," kata Praminto.
Neno Warisman menggunakan mikrofon pesawat pada penerbangan Lion Air JT 297 Pekanbaru-Jakarta, Sabtu, 25 Agustus 2018. Saat itu pesawat telah terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan. Permintaan itu dikabulkan dan diizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan.
Melalui mikrofon, Neno Warisman bicara tentang insiden penghadangan dirinya di Pekanbaru. Dia juga meminta maaf karena insiden tersebut pesawat terlambat terbang.
Humas Lion Air Group Danang Mandala Prihartoro mengatakan permintaan itu dikabulkan dan dizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan. "Penumpang tersebut memanfaatkan peralatan PA dimaksud untuk berbicara dan komunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lainnya. Pada saat penumpang tersebut berbicara waktu yang bersamaan ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di di Soekarno-Hatta sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat," katanya.
Danang mengatakan persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperaskan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi.
Baca: Neno Warisman Bicara Lewat Mikrofon Lion Air, Apa Sanksinya?
"Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan, Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau 'grounded'. Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," katanya.
ANTARA