Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikan Arapaima Dilarang, Omzet Pedagang Ikan Hias Anjlok 60 Persen

Reporter

Editor

Anisa Luciana

image-gnews
Arapaima Gigas. Wikipedia.org
Arapaima Gigas. Wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 terkait dengan pelarangan memperjualbelikan ikan berbahaya, seperti ikan arapaima, membuat sejumlah pedagang ikan hias di Kota Semarang, Jawa Tengah, gigit jari. Mereka sementara waktu terpaksa menghentikan usahanya menjual ikan tersebut tersebut meski permintaan tinggi.

Seorang pedagang ikan hias di Jalan KH Agus Salim, Kota Semarang, Welly, mengaku, semenjak adanya penegakan larangan peredaran 152 jenis ikan berbahaya dan invasif di Indonesia itu, dagangannya menjadi sepi. Padahal selama ini ikan arapaima termasuk salah satu ikan primadona para penggemar atau penghobi ikan hias.

Baca juga: Terbesar di Dunia, Ini Bahaya Ikan Arapaima bagi Indonesia

“Adanya penegakan aturan itu sangat berpengaruh terhadap penjualan kita selama ini,” ujar Welly saat dijumpai di kios Fish Akuarium, Pasar Ikan Hias, Semarang, Rabu, 4 Juli 2018.

Welly mengatakan adanya penegakan aturan itu tak hanya membuat pedagang takut. Kalangan pembeli juga enggan membeli ikan arapaima. Sejak 20 tahun berjualan ikan arapaima, kata Welly, baru kali ini dia dikejutkan dengan larangan tersebut. “Kita juga takut kena razia, karena enggak ada ganti rugi dari dinas,” ucapnya.

Welly selama ini menggantungkan hidupnya dari bisnis penjualan arapaima. Ikan yang berasal dari Sungai Amazon itu diakuinya memiliki daya tarik. “Saya punya 13 ekor arapaima kecil-kecil ukuran 40 sentimeter. Harganya Rp 2,5 juta per ekor. Baru-baru ini laku dibeli pelanggan dari Jepara. Mereka hobbies (penggemar) yang senang memelihara arapaima di rumah,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Peneliti LIPI Imbau Ikan Arapaima di Indonesia Segera Ditangkap

Welly mengaku, sebelum adanya penegakan larangan penjualan ikan yang dianggap berbahaya dari luar negeri itu, dirinya kerap meraup untung besar. Namun sepekan terakhir, semenjak adanya penegakan larangan penjualan ikan arapaima, omzetnya turun sampai 60 persen. 

Penegakan aturan pelarangan peredaran ikan berbahaya dari luar negeri, termasuk ikan arapaima, memang terus digencarkan pemerintah sepekan terakhir. Hal itu menyusul ditemukannya ikan arapaima di Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur, yang diduga milik seorang penghobi yang sudah tak sanggup lagi memberi makan ikan tersebut.

BISNIS

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Kelautan Perikanan Resmikan Media Center KKP

3 hari lalu

Menteri Kelautan Perikanan Resmikan Media Center KKP

Media Center dilengkapi dengan sejumlah fasilitas mulai dari ruang meeting, studio, hingga akses internet.


KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

3 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Project Management Office 724 untuk mendukung tata kelola lobster di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Rabu, 15 April 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

KKP membentuk PMO 724 untuk mendukung tata kelola lobster di tanah air.


200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

4 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2


Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

5 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.


Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

12 hari lalu

Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Kolonel Sandy Kurniawan (Paling kiri) menunjukkan barang bukti upaya penyelundupan 99 ribu lebih Bibit Bening Lobster di Pulau Rimau, Banyuasin. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.


KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

13 hari lalu

ABK Vietnam menunjukan kapal ikan berukuran kecil yang menjadi sasaran penangkapan di perairan Laut Natuna Utana, Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.


KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

14 hari lalu

Anak buah kapal (ABK) kapal asing diamankan Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat 20 Agustus 2021. PSDKP berhasil mengamankan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.


KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

15 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.


KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

16 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.


KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

16 hari lalu

Ikan tuna seberat 50 kg dipersiapkan untuk upacara
KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.