Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Diminta Tidak Diskriminatif Awasi Produk Susu Kental Manis

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Logo BPOM. twitter.com
Logo BPOM. twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga independen di bidang riset dan edukasi kesehatan  meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM tidak diskriminatif dalam mengawasi berbagai produk yang dianggap mengandung gula tinggi. Termasuk saat menyikapi polemik susu kental manis (SKM) yang belakangan ramai diberitakan.

Permintaan itu disampaikan Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters), nama lembaga independen itu di Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Chairman & Founder Chapters Luthfi Mardiansyah menilai BPOM cenderung tidak terbuka dan diskriminatif dalam menangani produk-produk yang dianggap mengandung gula tinggi dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. "Ini dapat membingungkan masyarakat," kata Luthfi dalam rilisnya.

Pernyataan Luthfi menanggapi penerbitan Surat Edaran BPOM Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu BPOM Suratmono pada 22 Mei 2018 ini secara spesifik hanya mengubah ketentuan iklan serta label susu kental dan analognya.

Baca: Kementerian Kesehatan Tegaskan Kadar Gula Susu Kental Manis Sangat Tinggi

Edaran tersebut mengandung sejumlah larangan dalam label dan iklan susu kental manis, seperti menampilkan anak-anak di bawah lima tahun, penggunaan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan analognya setara produk susu lain, serta pemakaian visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.

Susu kental manis. finecooking.com

"Khusus iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, importir, dan distributor produk Susu Kental dan analognya harus menyesuaikan paling lama enam bulan sejak surat edaran ditetapkan," tulis Suratmono dalam surat edarannya.

Menurut Luthfi, khusus kasus susu kental manis, indikasi tekanan terhadap BPOM sangat kuat. Sudah sejak lama BPOM mengizinkan produsen SKM mengedarkan produk sesuai label dan iklan saat ini. "Saya juga tidak tahu kenapa baru sekarang tiba-tiba, apakah ada kepentingan dibalik itu atau tidak," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Profesor Hardinsyah, Ketua Umum Perhimpunan Pakar Gizi dan Pangan (Pergizi Pangan) Indonesia, juga menilai Surat Edaran BPOM sangat spesifik terhadap produk tertentu. Padahal, lanjutnya, jika dilihat di pasaran masih banyak produk pangan yang lebih manis yang dapat mengakibatkan kegemukan jika dikonsumsi berlebihan. "Menurut saya aturan untuk susu kental manis atau SKM ini tidak fair".

Hardinsyah menjelaskan terdapat dua jenis susu kental manis, yaitu krimer kental manis dan susu kental manis full cream. Krimer berfungsi sebagai pelengkap, sedangkan susu kental manis full cream berfungsi sebagai penyedia nutrisi karena mengandung vitamin, mineral, dan protein. Keduanya mengandung padatan susu yaitu sekitar 10-20 persen.

Menurut Hardinsyah, susu kental manis bahkan lebih baik dari minuman atau makanan berpemanis lain yang kandungan kalorinya lebih tinggi. "Di pasaran saat ini ada ratusan produk makanan minuman manis yang tidak diatur, yang kandungan pemanisnya lebih tinggi dari susu kental manis dan klaim sebagai produk pangan bergizi," kata Hardinsyah.

Amaliya, Pendiri sekaligus Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) berpendapat setiap penerbitan sebuah aturan termasuk di bidang kesehatan semestinya didahului penelitian yang mendalam. Khusus mengenai susu kental manis, sejauh ini belum ada bukti ilmiah yang menegaskan produk tersebut merupakan faktor utama penyebab berbagai penyakit seperti obesitas, diabetes, gizi buruk, dan kerdil (stunting).

Dosen Universitas Padjajaran Bandung ini menambahkan berbagai penyakit akibat gula banyak muncul akibat pola konsumsi pangan masyarakat yang tidak seimbang. Salah satu buktinya, kasus gizi buruk tidak hanya terjadi pada anak-anak dari keluarga kurang mampu, melainkan juga dari masyarakat kaya.

Data Riset Kesehatan Dasar 2013 menyebutkan hampir sepertiga anak yang stunting berasal dari keluarga kaya. Untuk mengantisipasi berbagai persoalan tersebut seluruh pemangku kepentingan seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pola hidup sehat.

Dalam surat edarannya mengenai produk susu kental manis, BPOM merujuk Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPOM Temukan 10 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Ginjal di Bandung Raya

1 hari lalu

Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan temuan kasus penyalahgunaan produk olahan pangan ilegal mengandung zat obat di Gedung C BPOM RI, Jakarta, Jumat 4 Maret 2022. (ANTARA/Andi Firdaus)
BPOM Temukan 10 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Ginjal di Bandung Raya

BPOM menemukan produksi obat-obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya di kota Bandung dan Cimahi. Dapat memicu gagal ginjal.


TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

5 hari lalu

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Puspenerbal, sebagai Leading Sector dan Coordinator Pengamanan di wilayah Bandara Juanda dan sekitarnya, memusnahkan barang temuan sejumlah 253.000 Butir Pil Berbahaya jenis Double L di Mako Lanudal Juanda, Selasa, 8 Oktober 2024. Dok. tni.mil.id
TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

TNI AL Lanudal Juanda musnahkan ratusan ribu pil berbahaya jenis pil double L. Seberapa bahaya pil ini?


Masinton Pasaribu Janji Tingkatkan Akses Kesehatan untuk Masyarakat Tapanuli Tengah

6 hari lalu

Calon Bupati Tapanuli Tengah, Masiton Pasaribu. Dok. Tempo
Masinton Pasaribu Janji Tingkatkan Akses Kesehatan untuk Masyarakat Tapanuli Tengah

Calon Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.


Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

14 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Pernyataan Presiden Jokowi proyek IKN telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar.


BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

14 hari lalu

Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti kosmetik ilegal di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29 Januari 2021. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap tempat pembuatan kosmetik ilegal rumahan tanpa izin BPOM dengan produksi 50 kg per hari dan beromzet Rp100 juta per bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

BPOM akan memperketat pengawasan produk skincare yang terbukti mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan overclaim. Apa sanksinya?


Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

14 hari lalu

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, saat ditemui Tempo usai pembukaan Cosmetic Expo 2024 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM menyatakan kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat.


Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

18 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.


Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

19 hari lalu

Pekerja tengah mengemas susu ikan di Unit pengolahan susu ikan milik PT Berikan Protein di Bekasi, Jawa Barat, 18 September 2024. Untuk varian stroberi, rasa manisnya berasal dari perisa stroberi dan pemanis alami stevia. Sementara itu, varian coklat menggunakan coklat bubuk asli dan gula pasir sebagai pemanis. TEMPO/Tony Hartawan
Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

KKP mengatakan telah mengajukan izin kelayakan konsumsi susu ikan ke BPOM. Pengajuan zin itu telah dilakukan beberapa bulan lalu.


Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

22 hari lalu

Penjual warteg saat menyajikan paket nasi Rp. 7500 di sebuah warteg di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.  Program Makan Siang Gratis yang berganti nama jadi Makan Bergizi Gratis jadi sorotan. Pasalnya, harga satuan per porsi Makan Bergizi Gratis dikabarkan turun dari Rp 15 ribu menjadi Rp 7.500. TEMPO/Subekti.
Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

Pemerintah dan BPOM siapkan peraturan tentang kadar gula, lemak dan garam dalam makanan yang tidak memberatkan UMKM tapi juga aman untuk masyarakat.


Kasus Resto Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Teten Masduki Usul Lembaga Konsumen Mengawasi

23 hari lalu

Restoran Sec Bowl. Instagram
Kasus Resto Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Teten Masduki Usul Lembaga Konsumen Mengawasi

Menteri Koperasi Teten Masduki mengusulkan supaya ada lembaga konsumen yang melakukan pengawasan. Buntut kasus resto Sec Bowl yang mencuci alat masak