TEMPO.CO, Tangerang - Angkasa Pura II mengimbau para pengguna jasa penerbangan pada masa mudik 2018 mengadukan maskapai yang mematok tarif tiket pesawat di atas batas yang ditentukan Kementerian Perhubungan.
"Apabila melihat atau mengalami tarif batas atas maskapai berbeda dengan yang dipublikasikan dalam Permenhub 14/2016, silakan mengadu. Kami akan membantu meneruskan ke Kemenhub," ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu,13 Juni 2018.
Baca juga: Darmin Nasution: Harga Tiket Pesawat Tinggi Pengaruhi Inflasi
Pengaduan itu dapat dilakukan di Posko Terpadu Angkutan Lebaran Bandara Soekarno-Hatta, atau ke pihak terkait seperti Otoritas Bandara, Maskapai, hingga TNI dan Polri di sana. "Kami juga standby setiap hari."
Awaluddin mengatakan perusahaannya konsisten menerapkan tarif batas atas dan bawah itu. "Menhub sudah memberikan peringatan cukup keras kepada maskapai," ujar dia.
Simak pula: Siap-siap, Kenaikan Harga Tiket Pesawat Sedang Digodok
Untuk membantu masyarakat dalam mengawal tarif penerbangan itu, Awaluddin mengatakan AP II telah memasang pemberitahuan berupa banner di setiap terminal bandara. Banner itu akan memuat besaran batas atas tarif masing masing penerbangan.
Di Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, Angkasa Pura II memasang banner-banner di depan Terminal IA, B, dan C, Terminal IIF, hingga Terminal III. "Itu tarif dari Cengkareng menuju 58 kota, penerbangan domestik. Semuanya kita tayangkan tarif batas atasnya," ujar Awaluddin.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengklaim telah menyelidiki isu adanya kenaikan tarif penerbangan sejumlah maskapai pada masa mudik Lebaran 2018. Kenaikan tarif itu sempat menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.
"Setelah kami selidiki, menyebarkan beberapa inspektor kami dari perhubungan udara, ternyata mereka menaikkan harga tapi masih di dalam batas koridor," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso. Secara umum, koridor harga tiket berkisar antara 30 sampai 100 persen, baik pada hari raya, maupun normal.
Agus mengatakan naiknya tarif penerbangan pada masa mudik ini disebabkan oleh naik permintaan pasar. Sementara, pada hari biasa maskapai berlomba-lomba menjual tiket pada tarif batas bawah lantaran adanya kompetisi yang cukup ketat.
"Kesannya harganya naik tinggi sekali, tapi karena sebaran dari rentang harga yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui PM 14/2016, maka ambang batas tetap tidak dilewati," ujar Agus.
Pada masa mudik 2018, Agus mencatat rata-rata maskapai menjual tiket pesawat untuk arus mudik dengan tarif 90 persen dari ambang batas atas. Sementara, untuk arus balik, kebanyakan maskapai menjual dengan tarif mendekati batas bawah.