TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bakal menaikkan tarif batas atas dan batas bawah penerbangan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini, maskapai-maskapai telah meminta revisi kebijakan tarif batas atas dan batas bawah harga tiket pesawat terbang. Hal ini salah satunya disebabkan oleh kenaikan harga avtur.
"Yang namanya tarif batas bawah itu adalah perhitungan dari sejumlah biaya yang dijumlahkan menjadi batas bawah dan batas atas. Jadi perhitungan kembali itu memang sedang kita lakukan, sehingga nanti batas bawahnya naik, batas atasnya juga naik," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 11 Juni 2018.
Nantinya persentase kenaikan tarif tiket pesawat terbang itu akan dihitung kembali dengan avtur, yang menjadi komponen paling besar dalam penentuan tarif itu. "Avtur memang komponen besar dalam suatu industri penerbangan."
Dalam tarif penerbangan, Budi mengatakan, komponen avtur bisa mencapai 30-40 persen, sehingga kenaikan harga avtur akan sangat berpengaruh terhadap tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Sementara itu, Budi menegaskan akan menindak maskapai yang menjual tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan. Tindakan yang diambil akan berupa peringatan hingga penutupan rute.
Baca juga: Maskapai Jual Tiket Pesawat Terlalu Tinggi, Ini Kata Kapolri
Menurut Budi, sebenarnya tidak ada maskapai yang secara langsung menaikkan harga tiket penerbangan di atas tarif batas, tapi para vendor atau agen paket wisata yang menjual dengan tambahan biaya tertentu. "Karena itu, kita akan klarifikasi uang itu diambil oleh maskapai atau tidak. Kalau diambil oleh maskapai, kita akan menutup rute mereka,” ujarnya.
Belakangan, Budi berujar, ada pemberitaan mengenai terjadinya penetapan tarif melebihi tarif batas atas, khususnya yang terjadi di Kalimantan Utara. "Jadi saya jelaskan bahwa berita-berita satu atau dua minggu sebelumnya itu hoax. Yang di Tarakan memang terjadi, tapi itu terjadi karena ada biro travel yang melakukan penambahan harga di situ,” kata Budi. Ia menegaskan kementeriannya bersama dengan kepolisian akan memberi sanksi maskapai yang melampaui tarif batas yang ditentukan.
"Secara khusus itu terjadi di Kaltara, sudah dibuat berita acara pada semua maskapai yang ada," ucap Budi.
Baca: Darmin Nasution: Harga Tiket Pesawat Tinggi Pengaruhi Inflasi
Kementerian Perhubungan telah meminta penumpang lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online. Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya jenis-jenis biaya yang dibebankan, serta jenis penerbangannya, apakah langsung atau transit.
Semua biaya dalam tiket pesawat, ujar Budi, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.