Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indef Sebut Dampak Setelah Bappebti Masukkan Crypto di Bursa

image-gnews
Bitcoin masih menjadi cryptocurrency yang paling populer dan memiliki kurs termahal, dibanding instrumen sejenis. Hingga awal 2018, nilai tukar Bitcoin masih di atas US$ 10 ribu. Jumlah pemilik dompet Blockchain untuk menyimpan dan mempertukarkan mata uang kripto pun kian melonjak. (Farid Hardika)
Bitcoin masih menjadi cryptocurrency yang paling populer dan memiliki kurs termahal, dibanding instrumen sejenis. Hingga awal 2018, nilai tukar Bitcoin masih di atas US$ 10 ribu. Jumlah pemilik dompet Blockchain untuk menyimpan dan mempertukarkan mata uang kripto pun kian melonjak. (Farid Hardika)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom INDEF (Institute for Development of Economics & Finance), Bhima Yudhistira Adinegara memprediksi keputusan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memperdagangkan cryptocurrency di bursa berjangka akan menambah jumlah investor luar negeri dan domestik yang masuk. Menurut Bhima hal ini bisa menjadi langkah awal perkembangan cryptocurrency atau mata uang virtual di Indonesia.

"Langkah ini meniru pasar future trading Chicago, Amerika dan di Jepang. Artinya Indonesia termasuk sedikit negara yang memfasilitasi perdagangan crypto," kata Bhima ketika dihubungi Tempo, Selasa, 5 Juni 2018.

Simak: Aturan Bitcoin, Bappebti dan BI Diminta Samakan Perspektif

Sebelumnya, Bappebti telah menetapkan cryptocurrency atau mata uang virtual termasuk Bitcoin sebagai subjek komoditas yang bisa diperdagangkan melalui bursa berjangka.  Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Dharma Yoga mengatakan keputusan tersebut ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Bappebti. 

"Iya benar sudah ditetapkan pada akhir bulan Mei kemarin," kata Dharma saat dikonfirmasi oleh Tempo, Ahad, 3 Juni 2018.

Namun, sampai saat ini surat keputusan tersebut masih menunggu proses pengundangan di dalam Kementerian Hukum dan HAM

Bhima menilai jika keputusan Bappebti tersebut bisa dilaksanakan dengan baik diprediksi akan banyak perusahaan crypto lokal yang melakukan ICO (initial coin offering). Bahkan, Bhima melanjutkan, bukan tidak mungkin digunakan lebih jauh sebagai instrumen transaksi keuangan seperti transaksi e-commerce, sistem pembayaran, maupun pinjam meminjam.

Namun demikian, Bhima mengingatkan pentingnya peran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan   dalam hal ini. Terutama menyangkut regulasi yang jelas serta pengawasan yang baik.

"Jangan sampai ada crypto ilegal atau penipuan investasi atas nama crypto currency. Juga harus dipastikan agar transaksi crypto tidak mengandung unsur money laundry, tax evasion atau transaksi kriminal lainnya," kata peniliti INDEF ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso menegaskan, industri keuangan tidak boleh melakukan transaksi yang berkaitan dengan cryptocurrency, misalnya Bitcoin "Cryptocurrency enggak boleh, apalagi komoditas, enggak boleh," ucap Wimboh di Menara Radius Prawiro, kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.

Adapun Wimboh mengatakan lembaganya belum diajak berkomunikasi mengenai keputusan Bappebti tersebut. Namun Wimboh berkeras, dalam peraturan yang ada sudah jelas, industri jasa keuangan tidak boleh melakukan transaksi perdagangan.

DIAS PRASONGKO | CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

3 hari lalu

Konflik Iran dengan Israel berisiko mengancam ketahanan energi Tanah Air.
Ekonom Senior INDEF Sebut Indonesia Harus Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel

Meski tidak bersinggungan secara langsung dengan komoditas pangan Indonesia, namun konflik Iran-Israel bisa menggoncang logistik dunia.


Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

4 hari lalu

Konflik Iran dengan Israel berisiko mengancam ketahanan energi Tanah Air.
Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel, Ekonom: Prioritaskan Anggaran untuk Sektor Produktif

Di tengah konflik Iran-Israel, pemerintah mesti memprioritaskan anggaran yang bisa membangkitkan sektor bisnis lebih produktif.


Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

4 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.


Permintaan Ekspor Komoditas Durian Tinggi di China

22 hari lalu

ilustrasi panen durian (pixabay.com)
Permintaan Ekspor Komoditas Durian Tinggi di China

Ekspor komoditas buah durian masih di bawah nanas dan pisang.


Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Unggul di Berbagai Negara

23 hari lalu

Kakao yang sudah dipanen dijemur di halamn rumah petani di Desa Gantarang Keke, Sulawesi Selatan, 8 Mei 2015.   Penurunan nilai ekspor diperkirakan karena pergeseran penjualan, dari ekspor ke industri kakao dalam negeri. REUTERS/Yusuf Ahmad
Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Unggul di Berbagai Negara

Apa saja komoditas ekspor nonmigas Indonesia yang menjadi unggulan?


Harga Bahan Pokok Hari Ini, Beras Premium Masih Tinggi

30 hari lalu

Pedagang tengah melayani pembeli di Pasar PSPT, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. BPS melaporkan sejumlah komoditas yang menjadi penyumbang inflasi terbesar terhadap inflasi Oktober 2023 yang mencapai 2,56% secara tahunan atau (year-on-year/yoy). Tempo/Tony Hartawan
Harga Bahan Pokok Hari Ini, Beras Premium Masih Tinggi

Harga bahan pokok terkini, sebagian besar mengalami kenaikan, seperti beras dan cabai.


Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

35 hari lalu

Didin S Damanhuri. dok.IPB
Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

Ekonom Indef, Didin S. Damanhuri sangat prihatin atas dugaan korupsi yang terendus di lingkaran LPEI. Padahal, kata dia, ekspor adalah andalan pemerintahan Jokowi


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

36 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

36 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Kenaikan PPN di awal 2025 dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.


Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

36 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.