TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen, suku bunga deposit facility menjadi 4 persen, dan suku bunga 5,5 persen, yang efektif mulai 31 Mei 2018.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, kebijakan tersebut untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah terhadap perkiraan kenaikan suku bunga Amerika Serikat yang lebih tinggi. "BI meyakini kondisi ekonomi Indonesia cukup baik dan kuat," ujarnya dalam konferensi pers di Bank Indonesia, Rabu, 30 Mei 2018.
Baca Juga:
Menurut Perry, keputusan kenaikan suku bunga tersebut merupakan bagian dari langkah kebijakan jangka pendek. BI, kata dia, memprioritaskan kebijakan pada stabilitas nilai tukar rupiah.
Simak: Gubernur Bank Indonesia Yakin Inflasi 2018-2019 Sesuai Target
Hal-hal yang akan dilakukan BI, kata Perry, antara lain kebijakan suku bunga akan tetap ditempuh dan berupaya menjaga inflasi agar terkendali di angka 3,5 persen pada 2018-2019. Kemudian intervensi ganda di pasar valas dan surat berharga negara terus dioptimalkan. Lalu strategi operasi moneter diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas.
BI akan melakukan komunikasi intensif dengan pelaku pasar, perbankan, pengusaha, dan ekonom untuk membuat ekspektasi yang rasional. "Sehingga dapat memitigasi kecenderungan nilai tukar rupiah yang terlalu melemah dibandingkan dengan level fundamentalnya," tutur Perry.
Menurut Bank Indonesia, kondisi ekonomi secara keseluruhan cukup baik. Perry mengatakan inflasi cukup rendah dan terkendali. "Pertumbuhan ekonomi tetap baik didukung oleh meningkatnya investasi bangunan ataupun non-bangunan," katanya.
Defisit transaksi, Perry melanjutkan, berjalan membaik dari triwulan sebelumnya, dan diperkirakan pada 2018 akan di bawah 2,5 persen dari produk domestik bruto. Stabilitas keuangan, kata dia, terjaga dengan penyaluran kredit yang mulai membaik.