TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mempertanyakan keputusan pemerintah memberi tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebesar Rp 35,7 triliun.
Yenny mengatakan, THR tersebut akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Daerah atau APBD. Namun faktanya, kata Yenny, banyak daerah justru memiliki kapasitas keuangan yang rendah. "Jika kita lihat kapasitas fisikal pada tahun 2017, dari 34 provinsi terdapat 17 provinsi yang memiliki ruang fisikal rendah dan sangat rendah," kata Yenny dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca juga: BI: Ekomoni Kuartal II Bakal Tumbuh 5,15 Persen Didorong THR
Untuk tingkat kabupaten, lanjut Yenny, dari 415 kabupaten, sebanyak 207 di antaranya memiliki ruang fisikal rendah dan sangat rendah. Selanjutnya, dari 93 kota, sebanyak 47 di antaranya memiliki ruang fisikal rendah dan sangat rendah.
"Artinya masih banyak daerah yang secara ruang fisikal akan kesulitan menerapkan kebijakan ini. Jika pun diterapkan maka akan menurunkan inovasi daerah dan sektor belanja publik," kata Yenny.
Berdasarkan kajian FITRA, kinerja anggaran di tingkat kementerian/lembaga pada akhir 2017 dinilai buruk, rata-rata hanya mencapai 40 persen. Sedangkan, berdasarkan data Public Expenditure and Financial Accountability tahun 2017, realisasi belanja pemerintah pada 2016 dinilai buruk yaitu hanya mencapai nilai C.
"Pemberian tunjangan kinerja harus ditinjau ulang karena kinerja anggaran pemerintah yang mengecewakan," kata Yenny.
Untuk itu, Yenny meminta Presiden Jokowi memperhatikan prinsip efektivitas, efesiensi, dan keadilan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003. Selanjutnya, Yenny menyarankan perlunya analisis komprehensif dan memperhatikan diskresi fiskal APBN dan APBD.
Sebab, berdasarkan riset FITRA di 70 daerah pada tahun 2016, ketidakleluasaan fiskal APBD mempengaruhi alokasi anggaran untuk program-program sektor publik yang tersandera dan lebih dialokasikan pada belanja pegawai. "Pemerintahan Jokowi harus melihat secara menyeluruh daerah-daerah yang ruang fiskalnya rendah,"katanya.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural pada 23 Mei 2018. PP ini mengatur besaran THR untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) dan pegawai non-PNS di LNS, mulai Rp 3,4 juta hingga Rp 24,9 juta.