TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara untuk memenuhi sebagian dari pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2018. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyebut lelang telah dibuka sejak pagi tadi.
"Sudah di buka sejak pagi tadi," ujar dia saat dihubungi Tempo lewat pesan pendek, Selasa, 15 Mei 2018. Lelang bersifat terbuka ini telah dibuka sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi dan ditutup pada pukul 12.00 WIB sekaligus pengumuman pemenang. Waktu setelmen lelang sendiri jatuh pada 17 Mei 2018.
Seri SBSN yang dilelang adalah Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Menurut keterangan resmi di laman kemenkeu.go.id, ada 6 jenis SBSN yang dilelang, yaitu SPN-S 03112018, PBS016, PBS002, PBS017, PBS012, serta PBS004. Target Indikatif yang ditetapkan pun Rp 4 triliun.
Dalam lelang ini, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian atau bids kepada Bank Indonesia selaku peyelenggara lelang. Penawaran harus dilakukan melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.
Adapun peserta lelang yang dimaksud adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Permata, Bank Panin, Bank HSBC IndonesiaBank OCBC NISP, Standard Chartered Bank, Citibank, BNI SYariah, BCA, Deutsche Bank, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Syariah Mandiri, serta Bank BRI Syariah.
Baca Juga:
Sedangkan peserta lelang yang berasal dari perusahaan efek adalah Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Trimegah Sekuritas Indonesia, serta Bahana Securities. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sementara untuk penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai denngan yield rata-rata tertimbang.
Penerbitan SBSN seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/SDN-MUI/VI/2008 sebagai dasarnya. Sedangkan untuk seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased, berdasar pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.