TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera membentuk satuan tugas pengawas tenaga kerja asing (TKA). Pembentukan itu dianggap urgen untuk menghindari masuknya TKA ilegal.
"Kami menyarankan pemerintah segera membentuk satgas pengawasan TKA untuk bisa mengawasi, memantau, dan menindaklanjuti terkait dengan beredarnya fakta bahwa ada TKA yang di luar kompetensi (unskilled)," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ichsan Firdaus dalam diskusi MNC Trijaya FM bertajuk "May Day, TKA, dan Investasi" di Warung Daun, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 28 April 2018.
Simak: Ombudsman: Arus Tenaga Kerja Asing Tiongkok Begitu Deras
Desakan itu, ucap Ichsan, telah disampaikan saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian Ketenagakerjaan beberapa hari lalu. DPR juga telah meminta pemerintah membentuk satgas tersebut selambat-lambatnya tiga bulan sejak raker itu. Hal itu karena Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA akan berlaku mulai Juni 2018 setelah diundangkan pada Maret 2018.
Ichsan berujar, selama ini, pemerintah memiliki Tim Pengawasan Orang (Timpora) yang juga bertugas mengawasi TKA. Namun Timpora mengawasi orang asing secara keseluruhan, tidak spesifik TKA saja. Selain itu, Timpora yang dibawahi Direktorat Jenderal Imigrasi juga tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi hingga daerah.
"Imigrasi kewenangannya terbatas di pintu, di daerah belum bisa (mengawasi)," tutur Ichsan.
Ditambah, kata Ichsan, jumlah anggota Timpora yang hanya sekitar 1.500 terlalu sedikit.
Nantinya, ucap Ichsan, satgas tersebut akan langsung berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun anggota satgas tersebut adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Imigrasi, dan lembaga terkait lain. Ichsan juga berharap Timpora nantinya akan bergabung dengan satgas pengawasan TKA untuk mencegah anggaran tinggi.
"Satgas ini kami harapkan benar-benar spesifik menangani masalah TKA, karena ini persoalan menahun," ujar Ichsan.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan maladministrasi pada proses masuknya TKA selama 2017. Penyebab utama tingginya animo TKA ilegal masuk Indonesia adalah perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
Peraturan yang awalnya mensyaratkan tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia sekarang dihapuskan. "Penghapusan syarat itu menjadikan bebasnya orang-orang asing, umumnya dari Cina, masuk Indonesia," kata komisioner Ombudsman, Laode Ida.
Laode menjelaskan, dalam salah satu investigasi yang dilakukan Ombudsman, kedatangan tenaga kerja asing paling banyak terjadi di Bandara Haluelo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam satu hari penerbangan menuju bandara tersebut, 70 persen berisi warga negara Cina yang masuk dengan visa turis alias kunjungan sementara.