TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memasang target kapan perusahaan aplikasi seperti Grab dan Go-Jek harus berubah menjadi perusahaan transportasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya tidak akan memberi batas waktu setidaknya sampai 1-2 bulan ke depan.
Baca juga: Perubahan Perusahaan Grab Go-Jek, Kemenhub Buat Aturan Baru
“Kami belum tetapkan tenggat waktu, paling enggak 1-2 bulan, karena kami akan diskusi dengan aplikator dan stakes holder lainnya,” ujarnya pada Selasa malam, 3 April 2018.
Menhub Budi Karya mengaku langkah Kemenhub mengimbau penyedia aplikasi berubah menjadi perusahaan transportasi tidaklah terlambat. Dia berdalih bahwa di Eropa perubahan seperti itu juga baru saja dilakukan. “Enggak telat, di Eropa juga baru bulan lalu dilakukan," tuturnya.
Senada dengan Menhub, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya masih ingin mendengar respons dari pihak penyedia aplikasi (aplikator), dalam hal ini Grab dan Go-Jek.
“Ya mungkin mereka masih konsolidasi ke dalam ya. Besok (hari ini, Rabu, 4 April) saya akan mengundang mereka lagi untuk menawarkan ini. Saya ingin tahu bagaimana pandangannya,” tuturnya.
Budi mengungkapkan draf regulasi terbaru soal perubahan penyedia aplikasi (Grab dan Go-Jek) menjadi perusahaan transportasi tengah disiapkan.