TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kini tengah menyiapkan draf regulasi terbaru soal perubahan perusahaan aplikasi Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan beleid baru itu nantinya tidak hanya mengatur perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi, melainkan juga mengatur bagaimana nantinya perusahaan transportasi berbasis aplikasi menjalankan bisnisnya, seperti sistem perekrutan mitra pengemudi.
Baca juga: Grab dan Go-Jek Wajib Jadi Perusahaan Transportasi, Ini Alasannya
“Iya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru di luar Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Jadi, itu juga untuk mengatur bagaimana pihak aplikasi menjalankan bisnisnya, misalnya dalam rangka merekrut mitranya itu orangnya seperti apa, jenis kendaraannya seperti apa,” ujarnya, Selasa malam, 3 April 2018.
Menurut Budi, dengan adanya beleid baru tersebut maka Kemenhub memiliki wewenang untuk mengawasi perusahaan, seperti Gojek dan Grab, dan bahkan memberikan hukuman jika perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
“Jadi, kami nanti bisa mengawasi, bisa memberikan punishment kalau mereka melakukan pelanggaran, karena selama ini kan tidak," ujarnya.
Saat ini, kata Budi, beleid tersebut sudah berupa draf kasar yang dalam waktu dekat akan segera rampung sehingga bisa dibahas bersama oleh para pakar dan asosiasi ataupun aliansi terkait. “Targetnya paling dalam 1-2 bulan ini selesai, prediksi saya paling 1,5 bulan selesai aturan itu," ucapnya.
Sementara itu, sehubungan dengan perubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, Kemenhub akan mengundang perusahaan terkait, yakni Grab dan Go-Jek, untuk meminta pandangan.