TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis dua program baru untuk mendorong inklusi keuangan. Dua program baru itu adalah KUR Klaster dan Bank Wakaf Mikro.
“Kami menyambut baik tawaran Ratu Maxima untuk meningkatkan program inklusi keuangan di Indonesia agar berjalan lebih baik dan cepat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: Izin AXA Life Dicabut, Axa Indonesia: Kami Kembalikan ke OJK
Pernyataan tersebut disampaikan Wimboh setelah menerima kunjungan Ratu Maxima dari Belanda, yang hadir sebagai United Nations Secretary General's Special Advocate untuk pembangunan inklusi keuangan.
Wimboh menjelaskan, program KUR Klaster adalah penyaluran kredit usaha rakyat yang berasal dari perbankan kepada para pelaku usaha mikro, petani, atau nelayan. Program ini diberikan dengan pendampingan serta pemasaran produk yang disiapkan mitra usaha dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes), juga swasta.
Dalam pelaksanaannya, KUR Klaster akan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan kepada calon penerima KUR.
Selain itu, OJK berinisiatif memperluas pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Bank Wakaf Mikro) dengan skema pembiayaan tanpa agunan maksimal Rp 1 juta dan margin setara 3 persen, yang didukung program pemberdayaan dan pendampingan. “Program ini akan sangat membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan mikro, untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitasnya. Total debitor dari Oktober 2017 sampai Januari 2018 mencapai 1.500 orang.”
OJK juga akan terus mendorong program inklusi keuangan berbasis teknologi dengan penguatan Layanan Keuangan tanpa Kantor untuk Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Program tersebut bersinergi dan saling melengkapi dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia untuk meningkatkan aktivitas dan layanan produk keuangan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Terkait dengan perkembangan financial technology (fintech), pada 2016, OJK telah mengeluarkan peraturan fintech pertama di Indonesia. Peraturan tersebut mengatur kegiatan peer-to-peer lending (P2P) untuk melindungi kepentingan nasabah.
Sampai saat ini telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah, serta 119 perusahaan yang masuk daftar tunggu (pipeline). Hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260 ribu orang dengan nilai pinjaman Rp 2,56 triliun, yang bersumber dari penyedia dana sebanyak 101 ribu orang.