TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Irma Suryani Chaniago menduga ada unsur kesengajaan dari perusahaan penghasil obat Viostin DS dan Enzyplex yang baru-baru ini terbukti menggunakan DNA babi dalam produknya. Irma berpendapat, PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories sebagai produsen kedua obat tersebut tak mungkin tidak mengetahui bahwa bahan yang mereka gunakan mengandung DNA babi.
"Harus ada investigasi, saya menduga ada unsur kesengajaan," kata Irma kepada Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.
Irma mengatakan dirinya telah menghubungi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex ini. BPOM, kata Irma, tengah melakukan investigasi dan akan segera mengumumkan temuan mereka.
Irma berujar, BPOM telah melakukan langkah tepat dengan melakukan uji laboratorium secara periodik terhadap produk makanan dan obat yang telah beredar. Dia menyebut uji periodik inilah yang berkontribusi mendapati pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan produsen.
Dia melanjutkan Viostin DS dan Enzyplex pun sebelumnya telah diuji di laboratorium oleh BPOM dan dinyatakan tidak mengandung DNA babi. "Artinya setelah diberikan izin, sudah menjual dan mengedarkan, pada pertengahan jalan mereka kemungkinan ganti bahan baku," ujarnya.
Sebelumnya, BPOM telah menginstruksikan untuk menarik produk suplemen makanan bernama Viostin DS dan Enzyplex lantaran mengandung DNA babi. Dalam keterangan resmi dalam laman www.pom.go.id, BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi,” seperti tertera dalam keterangan tertulis BPOM dalam laman resminya.
Adapun, sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
PT Pharos Indonesia sebagai produsen Viostin DS mengakui produknya tersebut mengandung DNA babi. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Pharos Indonesia, produk yang mengandung babi tersebut berasal dari salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat.
“Salah satu bahan baku tersebut, yang kami datangkan dari pemasok luar negeri dan digunakan untuk produksi bets tertentu, belakangan diketahui mengandung kontaminan (DNA babi),” kata Ida Nurtika, Corporate Communications Director PT Pharos Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.
Ida berujar bahwa ketika Badan Pengawan Obat dan Makan (BPOM) menemukan indikasi temuan kontaminasi DNA babi dalam salah satu produknya, pihaknya segera melakukan penanganan sesuai arahan BPOM. Pharos kemudian menarik bets produk yang diduga terkontaminasi, menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS “Sebagai bentuk tanggung jawab selaku produsen, kami berupaya menarik seluruh produk Viostin DS dari berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Ida.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIAS PRASONGKO