TEMPO.CO, Jakarta -Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel digelar kembali dibahas hari ini. Menurut sumber Tempo, rapat kreditur First Travel dijadwalkan digelar pukul 10 pagi ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sumber tersebut mengatakan, bos First Travel Andhika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dijadwalkan hadir dalam rapat kreditur tersebut. Namun, dia tidak mengaku tidak tahu apakah Andhika dan Anniesa bakal hadir.
Perkara PKPU First Travel terdaftar di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst sejak 25 Juli lalu. First Travel menjadi termohon dengan pemohon sebanyak tiga orang, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.
Putra Kurniadi yang sebelumnya merupakan kuasa hukum First Travel ketika dihubungi Tempo mengaku dirinya sudah tak lagi menangani perkara tersebut. "Sejak akhir Oktober saya sudah tidak mengurusi PKPU FT lagi," ujarnya ketika dihubungi pada Selasa, 5 Desember 2017.
Sedangkan kuasa hukum First Travel yang lain, Deski, juga enggan berkomentar lantaran dirinya hanya mengurusi perkara pidana First Travel. "PKPU itu pengacara lainnya yang pegang," kata Deski.
Sebelumnya, salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Sidqi mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat permohonan izin kepada Bareskrim Mabes Polri untuk membawa Andika dan Anniesa sebagai prinsipal perusahaan ke rapat kreditur. Sexio berujar, kehadiran Andika dan Anniesa dianggap penting untuk memaparkan skema pemberangkatan umrah mulai dari vendor, investor, hingga surat utang kepada kreditur.
Andika dan Anniesa menjadi tersangka kasus penipuan penyelenggaraan haji dan umrah melalui biro perjalanan First Travel. Selain keduanya, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraida "Kiki" Hasibuan sebagai tersangka.
Akibat tindakan penipuan tersebut, mereka merugikan 58.682 jemaah haji yang telah membayar dan dijanjikan perjalanan umrah. Setiap jemaah telah menyetor uang kepada First Travel, setidaknya Rp 14,3 juta per orang. Sebagian jemaah membayar lebih dari itu untuk biaya tambahan lainnya yang diminta First Travel.