TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut melakukan uji petik terhadap semua kapal penumpang angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Hal itu dilakukan untuk menjamin pemenuhan unsur keselamatan pada pelayaran kapal penumpang.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Junaedi, mengatakan uji petik kapal bakal dilakukan oleh masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) di daerah sesuai dengan wilayah kerja.
"Sementara itu, pejabat dari Kantor Pusat Ditjen Hubla dan Marine Inspector akan memeriksa secara acak terhadap kapal-kapal yang telah dilakukan uji kelaiklautan kapal oleh UPT setempat untuk memastikan kesiapan kapal," tutur Junedi dalam siaran pers, Kamis, 16 November 2017.
Baca: Kemenhub Gandeng BP Batam Kelola Penyelenggaraan Pelabuhan
Masa angkutan laut Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 akan dimulai tanggal 18 Desember 2017 sampai dengan 8 Januari 2018. Masa angkutan laut terdiri dari beberapa tahap, yakni periode pra Natal 2017 dimulai pada 18-24 Desember 2017; dan periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 dimulai pada 25 Desember 2017-1 Januari 2018. Selanjutnya, tahap pasca Tahun Baru mulai dari 2-8 Januari 2018.
Junaedi mengatakan, puncak pra Natal 2017 akan terjadi pada 24 Desember 2017 atau H-1 Natal. Sementara itu, puncak angkutan laut untuk tahap Natal dan Tahun Baru diprediksi terjadi pada 27 Desember 2017 dan puncak pasca Tahun Baru terjadi pada 2 Januari 2018.
Untuk mengantisipasi musim angkutan laut Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sebanyak 1.278 unit kapal penumpang untuk seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, Posko Angkutan Laut Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 akan melakukan pemantauan di 52 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang.