TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
"Pensiunan akan mendapat THR seperti PNS (pada) tahun depan," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017. Selama ini, PNS hanya mendapat gaji ke-13, yang dibayarkan saat Lebaran.
Namun Askolani mengatakan anggarannya masih belum ditentukan. Pemerintah masih menunggu peraturannya lebih dulu.
Baca: Pensiun 10 Tahun Lagi? Ini Dapat Menjadi Pilihan Investasi
Anggaran THR untuk pensiunan termasuk ke anggaran belanja aparatur negara dan masyarakat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 365,8 triliun. Dalam anggaran belanja aparatur negara dan masyarakat, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk lauk-pauk anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI. Nilainya naik Rp 5 ribu, dari Rp 55 ribu menjadi Rp 60 ribu per orang.
Tahun depan, total belanja pemerintah Rp 1.454,4 triliun. Dana yang dialokasikan untuk belanja aparatur negara dan masyarakat APBN 2018 sebesar Rp 365,8 triliun, untuk kemiskinan dan kesenjangan Rp 283,7 triliun, dan untuk sektor unggulan, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata Rp 34,8 triliun. Selain itu, ada anggaran untuk pertahanan dan keamanan serta pemilihan umum Rp 220,8 triliun.
VINDRY FLORENTIN