TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Haryo Soekartono, meminta pemerintah mencabut penyertaan modal negara (PMN) PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Menurut dia, penganggaran itu menyalahi aturan.
"Berdasarkan hasil rapat kerja dengan Menteri BUMN, sebanyak 10 fraksi menolak PMN untuk PT KAI," kata Bambang dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.
Rapat tersebut digelar pada Senin, 23 Oktober 2017. Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu diwakili Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Rapat sepakat menolak PMN untuk PT KAI sebesar Rp 3,6 triliun. Dana itu nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan prasarana dan sarana perkeretaapian light rail transit (LRT) terintegrasi untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).
Bambang menuturkan keputusan itu diambil karena PT KAI belum kunjung memanfaatkan PMN yang diberikan pada 2015. "Kenapa sekarang minta lagi untuk yang tidak jelas?" tuturnya.
Meski sudah ditolak, PMN tetap dianggarkan dalam APBN 2018. "Ini tidak sesuai dengan Undang-Undang MD3 dan keputusan MKD," kata Bambang. Aturan itu menyatakan anggaran untuk mitra disepakati di rapat kerja.
APBN 2018 pun telah disahkan dalam rapat paripurna siang ini. Delapan fraksi menyatakan setuju dan satu fraksi, yaitu PKS, setuju dengan catatan. Sedangkan Fraksi Gerindra menolak.
VINDRY FLORENTIN