TEMPO,CO. Jakarta - Sopir taksi online, Untung Nugraha, menilai rumusan revisi angkutan online makin rumit. "Ada aturan yang bikin tambah pusing, misalnya harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus dikelola koperasi, juga wilayah operasi," ujar pria yang baru saja pensiun itu kepada Tempo, Kamis petang, 19 Oktober 2017.
Simak: Masa Transisi Revisi Aturan Baru Taksi Online 6 Bulan
Baca Juga:
Selepas mendengar pengumuman perubahan aturan taksi online itu dari radio di mobilnya, Untung langsung menggerutu lantaran menurutnya angkutan online banyak membantu masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, namun malah dipersulit aturannya.
Selanjutnya dia mempertanyakan pemerintah yang belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan pada rakyatnya. "Puluhan ribu orang sekarang bergantung kepada angkutan online untuk menghidupi keluarganya. Tiba-tiba muncul aturan yang lebih sulit, siap enggak pemerintah menyiapkan lapangan kerja kembali?" kata pria asli Cirebon itu.
Untung yang baru lima bulan menekuni profesi sebagai pengemudi taksi berbasis aplikasi merasa sangat terbantu dengan adanya usaha transportasi online itu. Sebab, kata dia, tidak banyak lapangan pekerjaan yang tersedia untuk orang-orang yang berusia lanjut seperti dirinya.
Menanggapi tarif batas bawah yang diusulkan naik harganya oleh Asosiasi Driver Online, untung menilai hal itu tidak perlu. Alasannya, dia merasa tarif yang ada sudah sangat cukup nilainya. "Belum lagi, kita ditambah bonus. Cuma kan ada yang merasa angkutan online memonopoli harga," kata dia.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW menyatakan setuju dengan poin-poin dalam rumusan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut aturan taksi online. "Sebab kami concern di tiga hal, yaitu tarif, kuota,dan hak perusahaan aplikasi. Alhamdulillah itu semua masuk," kata dia.
Selanjutnya, dia mengusulkan tarif batas bawah angkutan online sebessr Rp 4000 per kilometer. "Karena kami masih dikenakan 10 sampai 25 persen potongan dari perusahaan aplikasi untuk setoran," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW.
Dia mengatakan tidak khawatir dengan persaingan harga dengan taksi reguler lantaran siap meningkatkan pelayanan. Dia berujar saat ini pada jam sibuk, dimana harga taksi online bisa naik dua kali lipat, pelanggan yang memesan masih tetap banyak.
Menurut paparan Kementerian Perhubungan, saat ini besar tarif batas atas dan bawah angkutan online masih sesuai dengan nominal sebelumnya, sampai ditetapkan harga yang baru. Saat ini ketentuan tarif batas atas dan bawah terbagi menjadi dua wilayah.
Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tarif batas bawah adalah Rp3.500 per kilometer. Sedangkan batas atas Rp 6 ribu per kilometer. Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 ribu per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
Pemerintah telah mengumumkan rumusan revisi aturan taksi online. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan ada sembilan rumusan revisi aturan taksi online itu yakni mengenai argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili TNKB, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor dan peran aplikator.
Rumusan itu juga menggaris bawahi beberapa hal penting lain yakni adanya stiker angkutan sewa khusus, adanya kewajiban perusahaan angkutan online menyediakan asuransi, kepemilikan SIM umum, memberikan akses digital dashboard. Selain itu juga memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan aplikator juga harus bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan.
CAESAR AKBAR