Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Skema Pemberian Sanksi Pelanggar Aturan Angkutan Online

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Pemerintah Daerah Belum Tentukan Kuota Angkutan Online
Pemerintah Daerah Belum Tentukan Kuota Angkutan Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penindakan bagi pelaku angkutan online yang melanggar aturan taksi online akan dilakukan oleh dua pihak, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementeriannya.

Kemenhub, melalui direktorat jenderal atau dinas-dinas di daerah bisa memberikan sanksi pada penyelenggara transportasi, misalnya koperasi. Sementara Kementerian Kominfo menindak perusahaan aplikasi angkutan online. "Transportasi itu wilayah kemenhub. Sementara, aplikasi itu hal lain, Kominfo akan membantu," kata Rudi di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 19 Oktober 2017.

Rudi berujar akan memantau keberjalanan angkutan online itu melalui digital dashboard masing-masing perusahaan aplikasi. Bila melanggar, sanksi yang akan diberikan mulai dari pemberian peringatan sampai pencabutan izin usaha.

Salah satu hal yang ada dalam rumusan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut aturan taksi online, adalah kewajiban perusahaan aplikasi angkutan online memberi akses digital dashboard kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian.

Laporan dari digital dashboard nantinya akan diserahkan kepada sektor perhubungan, baik Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan Daerah. Adapun hal yang perlu dilaporkan, kata Rudi, akan disesuaikan dengan keperluan pengawasan dan pengendalian.

Baca: Pendapatan Turun, Puluhan Sopir Tolak Angkutan Online di Madiun 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sanksi yang dapat dijatuhkan pada penyelenggara transportasi online, yang paling berat adalah pelarangan beroperasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain penindakan berdasarkan laporan digital dashboard, pengawasan juga dilakukan di lapangan dengan bantuan pihak Kepolisian. Berdasarkan rumusan aturan baru itu, taksi online juga diberi kewajiban untuk memasang stiker penanda di sejumlah titik kendaraan yang memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, hingga nama badan hukum yang menaungi.

Revisi peraturan angkutan online itu akan berlaku efektif mulai 1 November 2017, dengan masa transisi paling lama enam bulan.

Pemerintah telah mengumumkan rumusan revisi aturan taksi online. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan ada sembilan rumusan revisi aturan taksi online itu yakni mengenai argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili TNKB, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor dan peran aplikator.

Rumusan itu juga menggaris bawahi beberapa hal penting lain yakni adanya stiker angkutan sewa khusus, adanya kewajiban perusahaan angkutan online menyediakan asuransi, kepemilikan SIM umum, memberikan akses digital dashboard, memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan aplikator juga harus bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan.

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online Periode Mei-Juli 2024

1 Agustus 2024

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online di Aplikasi Games Royal Domino. Konferensi pers dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024 di Polda Metro Jaya. Tempo/Yohanes Maharso.
Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online Periode Mei-Juli 2024

Lebih dari 10 situs judi online telah dihentikan dan akan diajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.


SAFEnet Ajukan Keberatan Akibat Peretasan Pusat Data Nasional

19 Juli 2024

Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024. Dalam aksinya mereka menuntut Menkominfo Budi Arie untuk mundur dari jabatannya menyusul jebolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), mengakhiri pembatasan dan pemblokiran informasi, serta represi digital lainnya terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua, dan membahas kembali RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber) dengan menjamin pelibatan secara bermakna masyarakat sipil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
SAFEnet Ajukan Keberatan Akibat Peretasan Pusat Data Nasional

SAFEnet meminta pertanggungjawaban Kementerian Komunikasi dan BSSN atas peretasan pada Pusat Data Nasional.


Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

18 Juli 2024

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara


Strategi Kementerian Komunikasi dan Informatika Pulihkan Pusat Data Nasional

13 Juli 2024

Koalisi masyarakat sipil berencana menggugat pemerintah ke PTUN karena karena pemerintah dinilai abai melindungi data publik setelah pusat data nasional diretas. .
Strategi Kementerian Komunikasi dan Informatika Pulihkan Pusat Data Nasional

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan tiga strategi pemulihan layanan pusat data nasional setelah peretasan.


Kementerian Komunikasi Sebut Pelayanan Imigrasi telah Normal

24 Juni 2024

Dari kiri Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangarepan, Direktur _Network dan IT Solution_ Telkom Sigma Herlan Wijanarko (kemeja biru), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria (batik) melakukan konferensi pers pembobolan Pusat Data Sementara di Surabaya yang berimbas ke 210 instansi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kementerian Komunikasi Sebut Pelayanan Imigrasi telah Normal

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa pelayanan imigrasi telah kembali normal setelah serangan ransomware di Pusat Data Nasional.


Peretas Pusat Data Nasional Minta Tebusan Rp 131 Miliar

24 Juni 2024

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, usai konferensi pers terkait serangan siber yang menyasar Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Peretas Pusat Data Nasional Minta Tebusan Rp 131 Miliar

Pemerintah mengakui peretas Pusat Data Nasional meminta tebusan USD 8 juta. Peretas berada di luar negeri.


Tolak Pungutan Tapera, SPAI: Memiskinkan Pekerja Angkutan Online

6 Juni 2024

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Tolak Pungutan Tapera, SPAI: Memiskinkan Pekerja Angkutan Online

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.


Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

7 Mei 2024

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan layanan koneksi Starlink lebih dibutuhkan di daerah yang terisolir dan minim jaringan internet.


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

25 April 2024

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

20 April 2024

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.