TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penindakan bagi pelaku angkutan online yang melanggar aturan taksi online akan dilakukan oleh dua pihak, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementeriannya.
Kemenhub, melalui direktorat jenderal atau dinas-dinas di daerah bisa memberikan sanksi pada penyelenggara transportasi, misalnya koperasi. Sementara Kementerian Kominfo menindak perusahaan aplikasi angkutan online. "Transportasi itu wilayah kemenhub. Sementara, aplikasi itu hal lain, Kominfo akan membantu," kata Rudi di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 19 Oktober 2017.
Rudi berujar akan memantau keberjalanan angkutan online itu melalui digital dashboard masing-masing perusahaan aplikasi. Bila melanggar, sanksi yang akan diberikan mulai dari pemberian peringatan sampai pencabutan izin usaha.
Salah satu hal yang ada dalam rumusan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut aturan taksi online, adalah kewajiban perusahaan aplikasi angkutan online memberi akses digital dashboard kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian.
Laporan dari digital dashboard nantinya akan diserahkan kepada sektor perhubungan, baik Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan Daerah. Adapun hal yang perlu dilaporkan, kata Rudi, akan disesuaikan dengan keperluan pengawasan dan pengendalian.
Baca: Pendapatan Turun, Puluhan Sopir Tolak Angkutan Online di Madiun
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sanksi yang dapat dijatuhkan pada penyelenggara transportasi online, yang paling berat adalah pelarangan beroperasi.
Selain penindakan berdasarkan laporan digital dashboard, pengawasan juga dilakukan di lapangan dengan bantuan pihak Kepolisian. Berdasarkan rumusan aturan baru itu, taksi online juga diberi kewajiban untuk memasang stiker penanda di sejumlah titik kendaraan yang memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, hingga nama badan hukum yang menaungi.
Revisi peraturan angkutan online itu akan berlaku efektif mulai 1 November 2017, dengan masa transisi paling lama enam bulan.
Pemerintah telah mengumumkan rumusan revisi aturan taksi online. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan ada sembilan rumusan revisi aturan taksi online itu yakni mengenai argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili TNKB, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor dan peran aplikator.
Rumusan itu juga menggaris bawahi beberapa hal penting lain yakni adanya stiker angkutan sewa khusus, adanya kewajiban perusahaan angkutan online menyediakan asuransi, kepemilikan SIM umum, memberikan akses digital dashboard, memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan aplikator juga harus bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan.
CAESAR AKBAR