TEMPO.CO, Jakarta - Pembajakan film yang dilakukan melalui konten di situs pembajak film setidaknya merugikan pekerja di sektor kreatif dari pemasukan iklan secara global hingga US$ 209 juta atau setara dengan Rp 3,77 triliun. "Keberadaan mereka juga sangat merugikan para pekerja di industri kreatif di Indonesia," kata Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) Fauzan Zidni di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017.
Fauzan menjelaskan, hal yang paling memprihatinkan adalah situs pembajak film tersebut mendapat banyak iklan dari hasil kerja ilegal. Berdasarkan catatannya, situs pembajakan industri kreatif mendapat 75 persen dari iklan yang berkonten negatif dan sisanya iklan reguler yang bermuatan positif. "Ini yang kami mau cegah. Jangan sampai iklan yang positif memasang iklan di situs pembajakan," ujarnya.
Baca: Bekraf Tutup 44 Situs Pembajakan Musik dan Film, Ini Efeknya
Sejauh ini Aprofi, kata Fauzan, sedang mencoba menghitung potensi riil kerugian dari konten digital ilegal akibat pembajakan tersebut di Indonesia. Sebab, data potensi kerugian di dunia akibat bisnis ilegal tersebut besar sekali. "Yang ada sekarang masih menduga. Kami sedang berusaha menghitung potensi kerugian di Indonesia."
Fauzan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memblokir situs pembajakan tersebut. Aprofi telah bekerja sama dengan pemerintah menutup 250 situs pembajakan di industri perfilman di Indonesia. Pembajakan dilakukan terhadap film lokal dan luar negeri untuk konsumsi publik.
Lebih jauh, Fauzan menyebut, Aprofi menyambut positif peluncuran program Infringing Website List (IWL) yang bertujuan mengurangi pemasangan dan pendapatan iklan dari situs pembajak. "Dengan program ini diharapkan bisa mengurangi, bahkan menghapus iklan, di situs pembajakan," ucapnya.