Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Moratorium Dicabut, KLHK Awasi 3 Bulan Reklamasi Teluk Jakarta

image-gnews
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meresmikan Klinik Lingkungan dan Mitigasi Bencana (KLMB) di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa 26 September 2017
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meresmikan Klinik Lingkungan dan Mitigasi Bencana (KLMB) di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa 26 September 2017
Iklan

TEMPO,CO. Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bakal melakukan pengawasan selama tiga bulan setelah pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. "Pada dasarnya, persyaratan sanksinya telah mereka penuhi. Dengan demikian, sanksinya sudah dicabut. Namun mereka harus konsisten terhadap amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) yang telah direncanakan," katanya di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.

Simak: Moratorium Reklamasi Dicabut, Ini Permintaan Menteri Luhut ke DKI

Ia menuturkan, selama tiga bulan, Kementerian LHK akan fokus melihat operasional reklamasi yang diizinkan kembali. Pemerintah akan melihat konsistensi pengembang ihwal perjanjian atau syarat yang harus dipenuhi setelah pencabutan sanksi reklamasi.

Terutama, kata Siti, pengembang jangan sampai melakukan pengurukan pulau dari sisi selatan ke utara, melainkan sebaliknya. Selain itu, pengembang mesti membangun kolam untuk kepentingan pengamanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. "Jadi akan terus kami lihat dalam tiga bulan. Harus konsisten dengan yang direncanakan," ujarnya.

Saat ditanya terkait dengan penyelidikan Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap dugaan dalam perizinan dan pengelolaan reklamasi, Siti mengaku belum mengetahuinya. "Belum mendapatkan laporan," ucapnya.

Pemerintah telah mencabut moratorium Teluk Jakarta, Kamis kemarin. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah meneken pencabutan moratorium tersebut.

"Sesuai dengan kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Luhut melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Moratorium dicabut karena pemerintah menganggap semua permasalahan telah selesai dan pengembang telah memperbaiki persyaratan administratif yang dikenai sanksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D, dan Pulau G karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah amdal," ujarnya.

Atas dasar itulah Luhut mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Surat tersebut mencabut surat keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman pada 2016, yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

Luhut menuturkan, dengan keputusan tersebut, artinya moratorium pengurukan Teluk Jakarta, yang tertuang dalam surat Menteri Koordinator Kemaritiman Nomor 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, sejak 19 April 2016 tidak berlaku lagi atau dicabut.

Ia menambahkan khusus untuk moratorium Pulau G, semua syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. Selain itu, permintaan Perusahaan Listrik Negara kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang telah diselesaikan.

Pemerintah meminta pengembang membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu, akan dilakukan perpanjangan kanal. "Biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G," kata Luhut menjelaskan kebijakan setelah pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

IMAM HAMDI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

2 hari lalu

Presiden Jokowi menerima cendera mata dari penerima SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. TEMPO/Subekti.
Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.


Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

13 hari lalu

Kebakaran yang menghanguskan 25 hektare areal
Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

Karhutla di Gunung Arjuna dan sekitarnya pertama kali terpantau muncul di kawasan Bukit Budug Asu, pada Sabtu, 26 Agustus lalu.


Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

34 hari lalu

Sejumlah aktivis Koalisi IBUKOTA melaksanakan aksi damai di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023. Aksi menyikapi polusi udara yang melanda DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung dalam beberapa bulan terakhir menempatkan warga dalam keadaan bahaya. Selain mengancam kesehatan, polusi udara juga dapat mengancam keselamatan jiwa, terutama bagi kelompok rentan yakni anak kecil, lansia, dan orang yang memiliki penyakit bawaan. Ironisnya, respons pemerintah dalam menghadapi masalah ini terlihat kurang serius, meski pada Senin (13/8/2023) kemarin, Presiden Joko Widodo telah menggelar Rapat Terbatas dengan jajaran menteri dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. TEMPO/Subekti.
Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

KLHK membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek. Siapkan langlah-langkah hukum.


Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

34 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup akan secara rutin menggelar uji emisi kendaraan bermotor untuk menekan polusi udara Jakarta.


Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

35 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

Aulia menilai pidato Presiden Jokowi sangat mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap padat modal.


Kerusakan Lingkungan di IKN Nusantara Berpotensi Meluas

1 Juli 2023

Berbagai proyek infrastruktur IKN memperparah kerusakan lingkungan di lokasi ibu kota baru itu ataupun di area sekitarnya.
Kerusakan Lingkungan di IKN Nusantara Berpotensi Meluas

Berbagai proyek infrastruktur IKN Nusantara memperparah kerusakan lingkungan di lokasi ibu kota baru itu ataupun di area sekitarnya


Susi Pudjiastuti 2 Kali Buka Suara soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Ini Katanya

19 Juni 2023

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Susi Pudjiastuti meminta maaf atas kejadian pembakaran dan penyanderaan pilot Susi Air yang berdampak kepada terhentinya 40 persen operasional penerbangan di Papua dan berharap kelompok penyandera bisa membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Susi Pudjiastuti 2 Kali Buka Suara soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Ini Katanya

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tercatat sudah dua kali buka suara soal kebijakan ekspor pasir laut. Apa katanya?


Kilas Balik Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

6 Juni 2023

Seorang pria mengumpulkan sampah plastik di Sungai Citarum, Desa Citapen, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 11 Desember 2022. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, timbunan sampah di Daerah Aliran Sungai Citarum dari 8 wilayah kota dan kabupaten mencapai 15.838  ton per hari. TEMPO/Prima Mulia
Kilas Balik Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan hidup dan kampanye melestarikan bumi.


Pemerintah Klaim Pasir Laut yang Diekspor Hanya Sedimentasi, Pengamat: Bertentangan dengan Hasil Riset Ilmiah

3 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Pemerintah Klaim Pasir Laut yang Diekspor Hanya Sedimentasi, Pengamat: Bertentangan dengan Hasil Riset Ilmiah

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan buka suara soal klaim pemerintah bahwa pasir laut yang diekspor hanya berupa hasil sedimentasi. Ia berujar hal itu tidak sesuai dengan hasil riset ilmiah.


Top 3 Tekno Berita Kemarin: Dampak Buruk Keruk dan Ekspor Pasir Laut

1 Juni 2023

Warga mencari remis laut di pasir Pantai Cipatujah, Desa Cipatujah,Tasikmalaya, Jawa Barat, (2/2). Kawasan pantai wisata ini menjadi salah satu yang terbebas dari eksploitasi tambang pasir besi di pesisir selatan Tasikmalaya. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno Berita Kemarin: Dampak Buruk Keruk dan Ekspor Pasir Laut

Top 3 Tekno Berita Kemarin, Rabu 31 Mei 2023, didominasi artikel-artikel tentang dampak penambangan pasir laut besar-besaran.