TEMPO,CO. Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bakal melakukan pengawasan selama tiga bulan setelah pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. "Pada dasarnya, persyaratan sanksinya telah mereka penuhi. Dengan demikian, sanksinya sudah dicabut. Namun mereka harus konsisten terhadap amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) yang telah direncanakan," katanya di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Simak: Moratorium Reklamasi Dicabut, Ini Permintaan Menteri Luhut ke DKI
Ia menuturkan, selama tiga bulan, Kementerian LHK akan fokus melihat operasional reklamasi yang diizinkan kembali. Pemerintah akan melihat konsistensi pengembang ihwal perjanjian atau syarat yang harus dipenuhi setelah pencabutan sanksi reklamasi.
Terutama, kata Siti, pengembang jangan sampai melakukan pengurukan pulau dari sisi selatan ke utara, melainkan sebaliknya. Selain itu, pengembang mesti membangun kolam untuk kepentingan pengamanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. "Jadi akan terus kami lihat dalam tiga bulan. Harus konsisten dengan yang direncanakan," ujarnya.
Saat ditanya terkait dengan penyelidikan Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap dugaan dalam perizinan dan pengelolaan reklamasi, Siti mengaku belum mengetahuinya. "Belum mendapatkan laporan," ucapnya.
Pemerintah telah mencabut moratorium Teluk Jakarta, Kamis kemarin. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah meneken pencabutan moratorium tersebut.
"Sesuai dengan kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Luhut melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Moratorium dicabut karena pemerintah menganggap semua permasalahan telah selesai dan pengembang telah memperbaiki persyaratan administratif yang dikenai sanksi.
"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D, dan Pulau G karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah amdal," ujarnya.
Atas dasar itulah Luhut mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Surat tersebut mencabut surat keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman pada 2016, yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
Luhut menuturkan, dengan keputusan tersebut, artinya moratorium pengurukan Teluk Jakarta, yang tertuang dalam surat Menteri Koordinator Kemaritiman Nomor 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, sejak 19 April 2016 tidak berlaku lagi atau dicabut.
Ia menambahkan khusus untuk moratorium Pulau G, semua syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. Selain itu, permintaan Perusahaan Listrik Negara kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang telah diselesaikan.
Pemerintah meminta pengembang membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu, akan dilakukan perpanjangan kanal. "Biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G," kata Luhut menjelaskan kebijakan setelah pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
IMAM HAMDI