TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan tetap menjalankan kegiatan seperti biasa meskipun tengah diterpa kasus peninjauan ulang klaim.
"Ini tidak akan memiliki pengaruh terhadap bisnis ataupun komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah," demikian seperti dikutip dari pernyataan resmi perusahaan, Kamis, 28 September 2017.
Lebih lanjut, perusahaan asuransi itu menyatakan berkomitmen menyediakan pelayanan dengan standar tinggi.
Ihwal kasus keberatan atas status klaim saat ini, Allianz mengatakan telah meminta dokumen pendukung sebagai bagian dari proses yang biasanya dilakukan. Tujuannya, memastikan bahwa klaim yang diajukan sah. "Kami tidak pernah memiliki niat untuk mempersulit atau menolak klaim."
Allianz mengklaim telah melakukan pembayaran klaim lebih dari Rp 2 triliun kepada para nasabah sepanjang 2016.
Bekas Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Kasus yang menjerat bekas petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.
Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena ada surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisasi. Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.
Menurut Alvin, pihak Allianz tidak memperlihatkan itikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan selama dua tahun dan telah menelan sejumlah korban.
CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA