Syarat Baru Untuk Investor Dipasena

Reporter

Editor

Rabu, 11 April 2007 19:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset memperketat syarat bagi calon investor yang akan membeli tambak udang Dipasena Lampung. PPA mewajibkan investor baru adalah perusahaan yang bergerak di bisnis yang berhubungan dengan budidaya perikanan terutama udang. Sedangkan perusahaan pembiayaan, menurut Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset Mohammad Syahrial, tidak boleh lagi ikut tender. Syarat lainnya, calon investor juga diwajibkan untuk menunjukkan kemampuan modal minimal Rp 1,7 triliun. Modal ini khusus dianggarkan untuk revitalisasi rambak udang dan plasmanya.Pemerintah, kata Syahrial, belajar pada pengalaman beberapa waktu lalu. Sebelumnya investor Dipasena yaitu Recapital Advisors gagal menyetor sisa kewajibannya sebesar Rp 750 miliar. Padahak Recapital sudah membayar Rp 750 miliar. "Ini belajar dari pengalaman kemarin, investornya harus dipastikan punya dana untuk program revitalisasi ini," kata Syahrial. Pemerintah rencananya akan menjual 100 persen kepemilikannya di Dipasena. PPA sudah menjajaki para investor pada 23 Maret lalu. Sedangkan proses penawarannya baru akan dilakukan pada 22 Mei. Anton Aprianto

Berita terkait

7 Jenis Udang dari Tambak Udang: Udang Windu hingga Udang Galah

2 Oktober 2023

7 Jenis Udang dari Tambak Udang: Udang Windu hingga Udang Galah

Tambak udang berada di daerah pesisir, terutama di tempat yang memiliki potensi udang yang baik. Lokasi ini akan menjadikan udang sebagai komoditas ek

Baca Selengkapnya

PPA dan Cucu Usaha Indosat Teken Perjanjian Jual Beli Saham

7 Oktober 2022

PPA dan Cucu Usaha Indosat Teken Perjanjian Jual Beli Saham

Anak usaha PT Indosat Ooredoo Tbk, PT Aplikanusa Lintasarta, melakukan kerja sama strategis dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Baca Selengkapnya

PPA Kucurkan Rp 725 Miliar Untuk Pemugaran Pesawat Garuda Indonesia

17 September 2022

PPA Kucurkan Rp 725 Miliar Untuk Pemugaran Pesawat Garuda Indonesia

Garuda Indonesia menandatangani kerja sama fasilitas pembiayaan restorasi armada dengan skema bagi hasil dengan PPA. Untuk apa saja?

Baca Selengkapnya

Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

7 Juni 2022

Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Air.

Baca Selengkapnya

PPA Raih 2 Penghargaan IFN Awards

31 Mei 2022

PPA Raih 2 Penghargaan IFN Awards

PPA dinilai memiliki transaksi paling inovatif dan berdampak signifikan.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Isyaratkan Bakal Kembali Rampingkan BUMN, dari 41 jadi 37

19 Februari 2022

Erick Thohir Isyaratkan Bakal Kembali Rampingkan BUMN, dari 41 jadi 37

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menyatakan bakal kembali merampingkan jumlah perusahaan pelat merah dalam dua tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

3 Pihak Berhak Ajukan Pembubaran 7 BUMN, Harus Lewat Persetujuan Jokowi

17 November 2021

3 Pihak Berhak Ajukan Pembubaran 7 BUMN, Harus Lewat Persetujuan Jokowi

Pembubaran ataupun likuidasi BUMN harus melalui persetujuan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Rombak Lagi Direksi BUMN, Sekarang Giliran PPA

6 Agustus 2020

Erick Thohir Rombak Lagi Direksi BUMN, Sekarang Giliran PPA

Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran direksi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Baca Selengkapnya

Krakatau Steel Ingin Libatkan PPA untuk Restrukturisasi Utang

29 November 2019

Krakatau Steel Ingin Libatkan PPA untuk Restrukturisasi Utang

Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Silmy Karim bertemu Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin untuk mencari solusi utang di tubuh perseroan.

Baca Selengkapnya

Petambak Kulon Progo Panen Udang

6 Januari 2017

Petambak Kulon Progo Panen Udang

Petambak udang di Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat hasil panen hasil yang bagus dan harga jual tinggi.

Baca Selengkapnya