Kementerian PU Gandeng UMKM di Rest Area Tujuh Ruas Tol Baru
Minggu, 17 September 2017 19:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pelibatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melayani masyarakat di area peristirahatan (rest area) tujuh ruas tol yang ada pada Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Rencananya UMKM bisa membuka lapak di sejumlah titik rest area dengan porsi yang sudah ditentukan.
"Saat ini kita sedang membahas bagaimana UMKM bisa ikut terlibat dalam rest area ruas tol baru. Nanti kitafasilitasi sesuai dengan karakteristik di masing-masing rest area," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) PUPR, Herry Trisaputra Zuna, dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi Publik PUPR, Ahad, 17 September 2017.
Tujuh ruas tol yang dimaksud antara lain ruas Kanci-Pejagan-Pemalang, ruas Pemalang-Batang-Semarang, Semarang-Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya, Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, dan Pekanbaru-Dumai.
Menurut dia, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan melibatkan UMKM dengan model bisnis pengelolaan yang sudah ditentukan. Rencana ini pun melibatkan peran pemerintah daerah di kawasan tol tersebut, dalam konteks penyediaan fasilitas.
"Ini bentuk perhatian Pemerintah bersama BUJT kepada UMKM yang tadinya berjualan di jalan daerah dan nasional non-tol, tetapi terdampak keberadaan jalan tol, usaha mereka menjadi sepi," kata dia
Saat ini ada dua jenis rest area di jalan tol, yakni Tempat Istirahat (TI) dengan fasilitas area parkir, toilet, mushola, dan warung makan. Kapasitas parkirnya juga hanya untuk sekitar 30 kendaraan golongan I dan 10 kendaraan golongan II.
Jenis lainnya adalah Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) dengan fasilitas tak jauh berbeda, namun terdapat SPBU, restoran, bengkel, mini market hingga ATM. Kapasitas parkirnya juga lebih besar dengan tampungan 80 kendaraan golongan I dan 20 kendaraan golongan II.
Rencananya ada dua skema model bisnis yang dikembangkan, terkait pengelolaan rest area. Skema pertama pengelolaan oleh BUJT secara langsung, melalui koperasi TI/TIP. Skema kedua adalah lewat kolaborasi BUJT dengan swasta dengan metode bagi hasil.
"Kedua skema bisnis wajib memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol," tutur Hery.
Pemda pun didorong untuk memikirkan cara membuat rest area yang bersangkutan menjadi destinasi wisata baru. Rest area di Kota Cirebon, saat ini dijadikan model panutan. "Karena daerah itu sudah menjadi tujuan wisata. Banyak pengguna jalan tol yang mampir rest area."
YOHANES PASKALIS PAE DALE