Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga melayani pembelian minyak goreng oleh masyarakat di pasar murah yang digelar kementeriannya, bertempat di pelataran kantor Kemenkop UKM, Kuningan, Jakarta, 22 Juni 2016. TEMPO/Diko Oktara
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menguatkan peran pembinaan di Provinsi Lampung lewat pembentukan perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Pembentukan Jamkrida Lampung itu dibahas dalam rapat koordinasi di Balai Keratun Gubernur Lampung, yang dihadiri pejabat Kemenkop UKM dan pemerintah setempat.
Sekretaris Daerah Pemda Lampung Sutono, dalam rakor tersebut menegaskan perlunya revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan PT Jamkrida Lampung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, menurut dia, sudah mendukung penerbitan aturan tersebut.
"Namun terkendala Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah diketuk palu, sehingga segera disiapkan untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan," kata Sutono, dikutip dari siaran pers Kemenko UKM, Sabtu, 9 September 2017.
Sutono juga mengharapkan peran pemda tingkat kabupaten dan kota dalam konteks penyertaan modal, khususnya terkait modal disetor yang menurut dia harus segera dipenuhi. Urusan penjaminan, ujar Sutono, akan dilakukan lewat pengkajian Perda Pembentukan PT Jamkrida yang ada saat ini.
"Daerah yang belum mampu menyediakan penyertaan modal bisa dilakukan periode selanjutnya," ujarnya.
Dukungan DPRD Lampung untuk membentuk PT Jamkrida sendiri tampak dari aktivitas studi banding mereka ke sejumlah kawasan, seperti Jawa Timur, Riau, dan Jawa Barat.
Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Yuana Sutyowati juga mengapresiasi upaya semua pihak membentuk PT Jamkrida Lampung. Kalau Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah dijamin oleh Perusahaan Umum Jaringan Kredit Indonesia (Jamkrindo), tapi kalau ada skema-skema lain juga, itu bisa didorong kalau ada lembaga penjaminan daerah," ujarnya dalam keterangan pers yang sama.
Saat ini telah ada 21 perusahaan Jamkrida. Sebanyak 18 diantaranya dimiliki oleh pemda. Total aset seluruh Jamkrida itu diperkirakan mencapai Rp 16 triliun, yang sebagian besarnya merupakan penyertaan modal.