Begini Hitung-hitungan Pajak yang Dikeluhkan Tere Liye

Kamis, 7 September 2017 07:33 WIB

Produser film Maxima Pictures Ody Mulya dan penulis novel Tere Liye. Foto: dokumentasi Maxima

TEMPO.CO, Jakarta - Penulis buku Tere Liye memutus kontrak penerbitan bukunya dengan Gramedia Pustaka Utama dan Republika. Penulis buku "Negeri Para Bedebah", "Burlian", "Rindu", dan "Negeri di Ujung Tanduk". Penulis bernama asli Darwis ini keberatan dengan pungutan pajak yang terlalu tinggi.

Baca juga: Kasus Tere Liye, Penerbit: Pajak Buku Besar, Hiburan Tidak Kena

Dari hasil hitungannya, kata Tere, penulis harus membayar pajak 24 kali lebih tinggi dibanding pengusaha usaha mikro kecil dan menengah. Artinya dua kali lebih besar dibanding profesi pekerjaan bebas.

Melalui akun Facebook-nya, Tere menyebutkan, penghasilan penulis buku atau royalti dianggap super netto. Nilainya tidak bisa dikurangi dengan rasio norma Penghitungan Penghasilan Netto, dan tidak memiliki tarif khusus.

Tere mencontohkan, pungutan pajak yang dikenakan terhadap penulis buku dengan royalti Rp 1 miliar bisa mencapai Rp 245 juta. “Total pajaknya adalah Rp 245 juta,” seperti dikutip dari status Facebook-nya, Selasa malam, 5 September 2017.

Melambungnya nilai pajak yang harus disetor karena mengikuti aturan tarif progresif pajak. Angka itu didapat dari perhitungan pajak 5 persen untuk royalti pertama sebesar Rp 50 juta. Lalu sekitar Rp 50-250 juta dikenakan tarif 15 persen. Kemudian Rp 250-500 juta dikenakan tarif 25 persen dan Rp 500 juta hingga 1 miliar berikutnya dipungut pajak 30 persen.


Buku karya Tere Liye (facebook.com)

Menurut Tere, penulis juga tak bisa menyembunyikan kewajiban pajaknya seperti pengusaha, artis, atau pengacara, karena pajaknya langsung dipotong oleh penerbit dan masuk ke dalam sistem. Ia mengaku telah menyurati Direktur Jenderal Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif selama setahun terakhir.

Namun, permintaan diskusi tersebut nihil hasil. Walhasil, Tere menghentikan penerbitan 28 buku yang semula akan dicetak ulang. Buku-buku tersebut dibiarkan ludes di pasar secara alamiah hingga akhir tahun. "Per Januari 2018, kalian tidak akan lagi menemukan buku-buku itu di toko buku. Jika masih ada toko buku yang menjualnya, itu berarti bajakan, my friend. Lagi-lagi, sudah pajaknya besar, buku bajakannya juga banyak sekali," kata Tere.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan pajak royalti 15 persen memang tak adil dengan jatah royalti yang diterima penulis sebesar 10 persen dari total penjualan. Yustinus mencontohkan, pajak 15 persen setara dengan Rp 150-250 juta dari penjualan sekitar Rp 1,5-2,5 miliar.

Jika harga satu buku Rp 100 buku, artinya penerbit harus menjual sekitar 15 ribu eksemplar. "Jumlah potongan pajak lebih besar dibanding kewajiban pajak tahunan, maka penulis berpotensi lebih bayar pada akhir tahun," kata Prastowo.

Oleh karena itu Prastowo mengusulkan agar pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan royalti. "Supaya lebih fair, dan membantu cash flow penulis. Hak mengkreditkan sudah bagus, terlebih jika diimbangi restitusi yang mudah dan cepat."

Prastowo pernah menyampaikan usulan revisi ini kepada Bambang Brodjonegoro saat menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2015. Namun, perubahan ini harus melewati pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

6 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

6 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

21 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

22 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

28 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

30 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

31 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya