Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita saat melakukan peninjauan beras di Pasar Induk Beras Cipinang usai melakukan rapat tertutup bersama para pengusaha beras Cipinang, 28 Juli 2017. Dalam pertemuan tertutup ini, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menandatangani aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017. TEMPO/Yovita Amalia
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan masih banyak stok lama yang dimiliki para pedagang beras.
Stok lama tersebut masih dalam harga yang tinggi yakni Rp 10.610 per kilogram untuk kualitas medium. Enggartiasto memberikan waktu hingga seminggu ke depan untuk masa transisi agar HET beras premium dan medium bisa berlaku.
“Per tanggal 1 September kita mulai berlakukan. Tetapi secara realistis kita lihat, mereka (pedagang) minta masih punya stok lama. Tapi kan kita bisa lihat nanti seminggu. Kita lihat reaksinya,” kata Enggartiasto, di Double Tree Hotel, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017.
Kebijakan HET ini akan diberlakukan di pasar modern maupun tradisional. Enggartiasto mengatakan, di dua pasar tersebut sudah ada pembedaan antara harga stok lama dan yang baru.
Enggartiasto mengatakan pemerintah membutuhkan transisi untuk membedakan jenis-jenis beras yang dijual. Ya ini masih transisi karena jenisnya, ini kan ada dua hal sekaligus, menyatukan jenisnya, berbagai jenis yang sekian puluh itu kita lihat siapa yang bisa,” ucapnya.
Menurut Enggartiasto, HET harus diterapkan demi menjaga daya beli masyarakat terhadap komoditas beras. Ia mengatakan, nantinya setelah masa transisi dan persuasi, pemerintah akan bertindak tegas dengan memberikan sangsi pada setiap pedagang yang melanggar HET tersebut.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, kata Enggartiasto, pemerintah kemudian menerapkan HET. "Kalau tidak, ini liar dan bisa menjadi komoditi politik. Memang masih ada waktu kita melakukan persuasi tapi pada satu titik kita akan terapkan ini dengan sangsi,” kata Enggartiasto.
Enggartiasto mengatakan para pedagang tidak perlu takut ditangkap oleh Satgas Pangan karena melanggar HET. Asalkan, para pedagang mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah yaitu tidak menjual beras di atas Rp 9.450 per kilogram beras medium dan Rp12.800 per kilogram beras premium.
Selain itu pedagang juga dianjurkan transparan dalam berdagang, serta tidak bermain-main dengan harga.“Tidak usah takut ditangkap kalau dia lapor perusahannya, lapor gudangnya, lapor posisi stoknya dan tidak bermain-main harga,” kata Enggartiasto.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
14 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.