TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah memprioritaskan tujuh provinsi untuk restorasi lahan gambut akibat kebakaran hutan 2015. Ketujuh provinsi itu adalah provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Untuk melakukan restorasi, Badan Restorasi Gambut melakukan kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kerjasama meliputi koordinasi dan sinkronisasi penetapan lokasi dan detail restorasi gambut, pertukaran data dan informasi, perencanaan restorasi gambut, pelaksanaan konstruksi restorasi gambut, dan monitoring serta evaluasi.
Direktur Jendral Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, Imam Santoso mengatakan tujuh provinsi tersebut adalah daerah prioritas penanganan gambut. "Kami akan bekerja sama dengan BRG memberikan bantuan teknis. Di lapangan kami juga akan memberikan pengawasan dan supervisi," kata Imam seperti dikutip dalam siaran pers Kementerian PUPR.
Kepala BRG Nazir Foead mengatakan dirinya berharap lewat kerjasama ini, BRG mendapatkan masukan yang konstruktif dan mempererat kerja sama dalam restorasi gambut. “Rapat kerja kali ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai evaluasi dari Kementerian PUPR, Kementerian LHK, dan Provinsi," kata dia.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan restorasi lahan gambut bertujuan untuk mengendalikan kebakaran. Restorasi juga diperlukan untuk pengelolaan dan pemanfaatan lahan gambut.
"Kerjasama ini menjadi landasan hukum untuk melakukan pekerjaan fisik, sehingga bisa melakukan pengadaan barang dan jasa serta membantu unit BRG bertugas di daerah," jelas Menteri Basuki.
Basuki mengatakan, restorasi penting karena lahan gambut merupakan tempat cadangan air dan untuk pengembangan lahan pertanian. "Diperlukan kerjasama dan harus dengan ritme kerja rock n roll, bukan kerja biasa-biasa saja," kata dia.