Proses kurasi produk untuk Unit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan badan hukum dan hak paten. Acara diselenggarakan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Sahabat UMKM di Jakarta Creative Hub Graha Niaga Thamrin, 27 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi besaran tarif pungutan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah ingin mengingatkan kepatuhan pajak UMKM.
Sri Mulyani belum mau menjelaskan secara rinci mengenai rencana perubahan itu. "Kami sedang melakukan evaluasi. Nanti, kalau sudah siap, kami sampaikan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menuturkan pemerintah akan mengevaluasi dan merevisi PPh final UMKM sebesar 1 persen dari omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. "Namun itu masih didiskusikan," ujarnya.
Menurut Suahasil, pemerintah tidak hanya membahas soal tarif. Pembahasan mencakup pajak dan obyek pajaknya.
Suahasil berujar evaluasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM. Menurut dia, UMKM merupakan bagian dari ekonomi yang besar. "Kami ingin mereka bisa mengklaim taat pajak, meningkatkan kepatuhan pajaknya dengan memasukkan mereka ke sistem pajak," ucapnya.
Pemerintah menargetkan perpajakan dari pajak dan bea cukai Rp 1,609 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2018. Sedangkan penerimaan perpajakan tahun depan dipatok Rp 1.609 triliun atau tumbuh 9,3 persen.