Isu First Travel, Asosiasi Sebut Skema Ponzi Tak Manusiawi

Reporter

Editor

Setiawan

Rabu, 23 Agustus 2017 20:15 WIB

Tersangka Andika Surachman dihadirkan dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. Selain menetapkan tiga orang tersangka, Bareskrim Polri juga menunjukkan sejumlah barang bukti termasuk air soft gun milik Andika Surachman. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan melalui agen perjalanan haji dan umroh First Travel masih menyita perhatian masyarakat. Modus pengumpulan uangnya lewat iming-iming paket murah umroh Rp 14,3 juta per orang dengan pengaturan keuangan money game skema ponzi.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji, Umroh dan In Bound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiadi menilai bisnis perjalanan yang menggunakan skema ponzi hampir selalu menimbulkan masalah. Menurut dia, bisnis menggunakan skema ini bersifat tidak manusiawi.

"Apalagi ini bisnis jasa ibadah yang semakin menambah persoalan kebatinan manusia sehingga bisa dikatakan haram," katanya kepada Tempo, Rabu, 23 Agustus 2017.

Skema Ponzi biasa dipakai dalam dunia investasi untuk akal-akalan menyedot uang masyarakat. Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini

Syam tak menyebut bahwa First Travel mempraktikkan skema ponzi untuk menggasak uang jemaah umroh. Dia juga tak mengatakan bahwa First Travel adalah anggota Asphurindo. Tapi, Syam memastikan asosiasi akan menindak tegas anggota yang kedapatan menjalankan usaha dengan skema ponzi yang merugikan masyarakat. "Kalau terbukti (anggota) merugikan, kami akan putuskan dalam rapat untuk memberhentikan anggota yang tidak patuh," ujarnya.

Simak Pula: PPATK: First Travel Pakai Uang Jemaah untuk Membeli Aset Pribadi

First Travel diduga menipu dan menggelapkan dana calon jemaah umrah dengan modus promo paket murah. Dengan promo paket yang sangat murah, First Travel berhasil mendapatkan banyak calon jemaah. Namun, calon jemaah tersebut keberangkatannya tak jelas. Padahal batas waktu keberangkatan yang dijanjikan sudah lewat.

Sebelumnya, pengamat ekonom dari Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih menduga sistem investasi yang digunakan oleh agen umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mirip dengan skema ponzi. Sebab, agen ini menerapkan sistem gali lobang tutup lobang pada promo umrah dengan harga Rp 14,3 juta. "Kalau dari skemanya begitu bisa dibilang skema ponzi," ujar Lana saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Juli 2017.

Masalahnya, lanjut Lana, First Travel adalah agen perjalanan yang tidak memiliki izin untuk investasi. Sehingga uang yang dibayarkan calon jamaah tidak seharusnya diputar lebih dulu untuk berinvestasi.

Jika demikian, maka skema ponzi ini sangat merugikan calon jamaah umrah yang mendaftar belakangan. Sebab, uang dari calon jamaah umrah yang daftar digunakan untuk menomboki biaya umrah pendaftar sebelumnya. Sementara calon jamaah First Travel yang terakhir tak akan bisa berangkat jika tak ada lagi yang mendaftar di agen ini.

INGE KLARA | MAYA AYU

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya