Korban First Travel Tak Akan Dapat Dana Talangan dari Pemerintah

Reporter

Editor

Setiawan

Rabu, 23 Agustus 2017 19:30 WIB

Dua tersangka Anniesa Desvitasari (kiri) dan Siti Nuraidah Hasibuan dihadirkan dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menjelaskan soal nasib para korban First Travel. Dia mengatakan, tidak ada regulasi yang mengamanatkan pemerintah wajib untuk menalangi atau membantu kerugian jamaah korban dugaan kasus penipuan oleh agen umrah PT First Anugerah Karya Wisata atasu First Travel.

"Terus terang saja tidak ada regulasi yang menyatakan kerugian-kerugian semacam itu ditanggung pemerintah," kata Nur Syam di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.

Menurut Nur Syam, karena tidak ada regulasi terkait dana bantuan untuk korban dugaan kasus penipuan oleh First Travel maka pemerintah tidak dapat mengalokasikan anggaran. Apabila benar pemerintah memberi bantuan dana tertentu terhadap korban kasus First Travel maka akan ada kecemburuan karena insiden itu seperti dispesialkan. "Kalau yang umrah ini misalnya ditanggung pemerintah, yang lain-lain pada iri semua," katanya.

Pemilik First Travel, suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memperkirakan kerugian uang yang diakibatkan penipuan First Travel mencapai Rp 839 miliar. Angka tersebut diperoleh setelah penyidik merekap data terbaru yang menunjukkan bahwa masih ada 58.682 orang yang telah membayar kepada First Travel dan belum diberangkatkan umrah.

Simak Pula: Ditutup OJK, First Travel Janji Berangkatkan Jemaah Umrah

"Kalau kita hitung kerugiannya, untuk yang membayar saja kalau Rp 14,3 juta dikalikan 58.682 angkanya mencapai Rp 839.152.600," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak saat membacakan data hasil penyidikan di ruang konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.

Herry menyampaikan jumlah kerugian yang diakibatkan penipuan First Travel masih mungkin bertambah karena ada beberapa laporan yang menyatakan bahwa tersangka, yaitu Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, memiliki piutang ke sejumlah pihak. "Dia punya utang kepada provider tiket Rp 85 miliar, kemudian provider visa Rp 9,7 miliar. Ini informasinya akan bertambah," ucapnya.

Desainer Anniesa Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah sejak Kamis, 10 Agustus 2017. Andika Surachman dan adik Anniesa, Kiki Hasibuan, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Melanjutkan penjelasannya, Nur Syam mengatakan bahwa jika benar ada anggaran negara untuk membantu First Travel maka akan ada kecenderungan dana negara digunakan untuk kepentingan tanpa prosedur yang benar sesuai undang-undang. Padahal anggaran negara sesuai regulasi bisa digunakan untuk sektor lain misalnya untuk pembangunan.

Dalam kasus First Travel, menurut Nur Syam, berlaku hukum jual beli dengan upaya memperoleh kemaslahatan yang baik pada pembeli dan penjual. Kendati seiring perjalanan yang terjadi adalah ada pihak yang dirugikan. "Ini agak aneh. Hukumnya jual beli lalu ada yang tidak beruntung pada jual beli itu lalu dilimpahkan pada yang lain, termasuk pemerintah."

ANTARA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | LIDWINA TANUHARDJO

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

8 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

9 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

20 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

21 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

22 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

23 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

26 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

31 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

40 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

41 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.

Baca Selengkapnya