Larangan Motor di Rasuna Said, Menhub Peringatkan Pemda

Reporter

Editor

Setiawan

Selasa, 22 Agustus 2017 19:30 WIB

Pengendara sepeda motor di kawasan TB.Simatupang, Jakarta, Rabu (3/2). Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia mengatakan, selama sarana transportasi belum baik kami tidak merekomendasikan pembatasan pengguna sepeda motor. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar berhati-hati dalam menerapkan aturan pembatasan sepeda motor di ruas jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. “Mesti diterapkan secara bertahap karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya saat ditemui d Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.

Budi akan mengajak pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat dan para ahli untuk mendiskusikan ihwal pelarangan penggunaan kendaraan roda dua tersebut. ”Kami ingin mengajak masyarakat berdiskusi, terutama para ahli. Lusa, kami akan mendiskusikan masalah ini dan bagaimana solusinya," ucapnya.

Budi menyatkaan prihatin dengan aturan pembatasan sepeda motor di jalan Rasuna Said. Sebab ia mengaku terkadang masih menggunakan sepeda motor. Namun, menurut dia, mungkin pemerintah daerah ada prioritas sehingga harus memberlakukan kebijakan itu.

“Untuk Jakarta, saya mengerti. Bila ada suatu kegiatan, pasti menimbulkan kemacetan. Oleh karenanya, inisiasi dari Pemda Jakarta itu kami hargai,” ucap Budi.

Soal aturan lebih banyak diberlakukan kepada pengguna sepeda motor, Budi berujar, bukan berarti pemerintah 'menganakemaskan' pengendara mobil. Pemerintah memberlakukan kebijakan pengendara mobil secara sistematis. Aturan terhadap kendaraan pribadi pada umumnya diterapkan secara berkala untuk mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum.

“Jadi k bukan tidak dilakukan. Saat ini sudah dilakukan pembangunan MRT, LRT, dan BRT. Untuk mengatur mobil kan sekarang parkirnya jadi mahal, ganjil genap juga kita berlakukan. Kita sudah merencanakan jangka panjang,” kata Budi.

Pembatasan sepeda motor melintas di jaln Rasuna Said-Sudirman akan segera diujicoba September mendatang. Pelarangan sepeda motor dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan yang mayoritas penyebab dan pelakunya merupakan pengendara bermotor. Pembatasan akan dilakukan pukul 06.00-23.00 di luar hari Sabtu dan Minggu.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar jika sudah melewati tahap sosialisasi adalah akan dijerat Pasal 287 tentang pelanggaran lalu lintas dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu. Setelah sosialisasi, dilanjutkan dengan uji coba pada 12 September 2017 hingga 10 Oktober. Sedangkan evaluasi uji coba tersebut dilakukan pada 14, 20, dan 28 September. Selanjutnya, disiapkan peraturan gubernur dan aturan baru ini diterapkan mulai 11 Oktober 2017.

CAESAR AKBAR|SETIAWAN ADIWIJAYA

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

17 jam lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

5 hari lalu

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

9 hari lalu

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

Proyek MRT senilai Rp 4,2 triliun itu sudah mencapai 33 persen hingga Maret 2024. Sebagian besar pendanaan proyek berasal dari pinjaman Jepang.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

10 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

10 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

11 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

12 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

Kemenhub tambah perjalanan kapal untuk antisipasi lonjakan arus balik Lebaran untuk penyeberangan dari Sumatera ke Jawa.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

13 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

13 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya