Masa Jabatan Berakhir, Pemerintah Cari Calon Anggota KPPU
Editor
wawan priyanto
Senin, 14 Agustus 2017 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka pendaftaran bagi calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk periode 2017-2022. Proses pencarian calon anggota KPPU akan dilakukan oleh tim panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari enam orang.
Ketua panitia seleksi Hendri Saparini mengatakan masa jabatan anggota KPPU 2012-2017 akan berakhir pada 27 Desember. "Oleh karena itu perlu segera dilakukan seleksi calon anggota," kata Hendri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017. Menurut dia, langkah membentuk Pansel diperlukan untuk menjamin objektifitas dan transparansi selama proses berlangsung.
Baca: Ada yang Khawatir Jika KPPU Jadi Lembaga Negara Bebani APBN
Hendri menyatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 anggota KPPU terdiri dari sekurang-kurangnya tujuh orang. Untuk proses seleksi, ucapnya, secara garis besar akan terdiri dari tiga fase, yaitu administrasi, ujian tertulis, dan wawancara. "Masa pendaftaran akan dimulai 16 Agustus-11 September 2017," ucapnya.
Tim Pansel, lanjut Hendri, akan membuka peluang sebesar-besarnya bagi calon anggota KPPU. Dari sisi peraturan tidak ada syarat khusus untuk menjadi anggota. Setidaknya para calon anggota mempunyai pengalaman dan berlatar belakang ekonomi dan hukum. "Kami berharap ada sikap proaktif dari seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi untuk ikut dalam seleksi," kata Hendri.
Simak: Rayakan Ulang Tahun Ke-17, Ini Target KPPU Selanjutnya
Lebih lanjut, tim Pansel berharap anggota KPPU periode 2017-2022 bisa mendorong kepastian usaha baik bagi pelaku usaha kecil maupun besar. Selain itu diharapkan KPPU bisa jadi instrumen terbaik meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara untuk anggota tim Pansel, selain Hendri Saparini, mereka terdiri dari Rhenald Kasali, Ine Minara S. Ruky, Paripurna P. Sugarda, Alexander Lay, dan Cecep Sutiawan. Keenam anggota tim Pansel ini dibentuk 8 Agustus lalu berdasarkan Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017.
ADITYA BUDIMAN