Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat meninjau rumah murah di Villa Kencana Cikarang, Jawa Barat, 4 Mei 2017. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. kembali menyediakan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan uang muka (down payment/DP) sekitar Rp1,12 juta dan cicilan sekitar Rp800.000 per bulan. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menuturkan capaian program satu juta rumah hingga Juli 2017 berjumlah 449.702 unit. Ia optimistis capaian program itu hingga akhir 2017 akan lebih tinggi dibanding 2015 (699.770 unit) dan 2016 (805.169 unit).
Basuki berujar program satu juta rumah melibatkan semua pihak mulai pemerintah daerah, asosiasi pengembang perumahan, hingga perbankan. “Saya optimis capaian program satu juta rumah dapat memenuhi target,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2017.
Program satu juta rumah dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015 di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari Nawacita. Melalui program itu, Kementerian PUPR mengajak semua pemangku kepentingan bekerja sama mengurangi angka kekurangan kebutuhan rumah (backlog) melalui target penambahan satu juta unit rumah setiap tahun.
Backlog perumahan di Indonesia berdasarkan konsep penghunian sebanyak 7,6 juta unit pada 2015 menjadi 5,4 juta unit di 2019. Di samping itu, jumlah rumah tidak layak huni pada 2014 sebanyak 3,4 juta unit dapat dikurangi bertahap menjadi 1,9 juta unit di 2019.
Saat ini, pemerintah bersama bank-bank penyalur subsidi, pengembang, dan stakeholder lain tengah membahas penyusunan rating kualitas perumahan dan menjadikan salah satu perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai acuan dalam pembangunan perumahan.
Kualitas lingkungan perumahan juga akan menjadi perhatian pemerintah, seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan umum, jaringan pipa air minum, dan pengelolaan sampah 3R agar masyarakat memiliki rumah yang layak huni.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah subsidi pembiayaan prasarana dan sarana umum kepada pihak pengembang sehingga biaya-biaya tersebut tidak dibebankan kepada konsumen berpenghasilan rendah.
Dari segi regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR pada 29 Desember 2016, yang mendorong kemudahan dan kecepatan perizinan pembangunan perumahan serta dukungan untuk meningkatkan daya beli MBR terhadap rumah.