Kasus Nyonya Meneer, Ini Tanggapan Kemenaker dan Disnaker Jateng

Reporter

Selasa, 8 Agustus 2017 07:38 WIB

Pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Jalan Kaligawe Semarang, yang juga menjadi museum ini mulai tak ada aktivitas sekitar 1 tahun lalu sebelum dinyatakan pailit. Foto diambil Senin, 7 Agustus 2017. (Tempo/Edi Faisol)

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Hery Sudarmanto mengatakan masalah tenaga kerja perusahaan jamu Nyonya Meneer saat ini ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah. Ia mengakui sebelumnya ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

"Semula memang ditangani Dinas Kota, namun sekarang ditangani oleh Dinas Provinsi Jateng," kata Hery kepada Tempo saat dihubungi pada Senin, 7 Agustus 2017.

Hery kemudian enggan menjelaskan lebih jauh mengenai masalah ini. Ia menyatakan masalah ini sebaiknya ditanyakan kepada pihak Disnaker Jawa Tengah saja. "Anda bisa menghubungi Kepala Disnaker Provinsi Jawa Tengah."

Baca: Nyonya Meneer Bangkrut, Ini Penyebabnya Selain Gagal Bayar Utang


Gugatan pailit terhadap Nyonya Meneer diajukan oleh kreditor Hendrianto Bambang Santoso, asal Kabupaten Sukoharjo. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban membayar utang. Atas putusan itu, kurator telah ditunjuk untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditor.

Kepala bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, Budi Praba, mengatakan pihaknya tidak akan masuk ke dalam ranah pengadilan. Ia menyatakan pihaknya hanya masuk ke ranah di mana terdapat aduan dari pekerja Nyonya Meneer, dan akan mencoba menyelesaikannya.

Simak: Nyonya Meneer Masih Utang Rp 10 Miliar ke Pekerja

Budi menceritakan pihaknya mulai menangani masalah ini pada 2016, dan sudah mempertemukan antara pihak pekerja dan manajemen Nyonya Meneer. Keluhannya waktu itu adalah gaji dan juga tunjangan hari raya yang belum dibayarkan perusahaan.

Ketika ditanyakan berapa jumlah gaji yang belum dibayarkan, Budi mengaku tak mengetahui angka persisnya karena pihaknya hanya mempertemukan kedua belah pihak. Namun ia menjelaskan jumlahnya cukup variatif. "Ada yang belum dibayarkan tiga bulan, dan ada juga enam bulan," tuturnya kepada Tempo saat dihubungi.

Di dalam mediasi itu, pihak manajemen sempat menjanjikan akan membayarkan hak-hak para pekerja yang menurut Budi, mayoritas merupakan perempuan berusia di atas 50 tahun. Terlebih karena pekerja di sana sudah bekerja sejak usia 17-18 tahun dan tidak memiliki kemampuan baca tulis. "Dulu kan belum ada aturan pekerja anak," ujar Budi.

Setelah pengadilan negeri menyatakan Nyonya Meneer pailit, Budi berharap setelah ini hak-hak para pekerja bisa terlebih dahulu diberikan melalui aset-aset yang dimiliki perusahaan tersebut. "Mereka sulit bekerja di tempat lain, hanya memohon menerima pesangon," ucapnya.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

10 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

32 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

34 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

38 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

41 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

46 hari lalu

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?

Baca Selengkapnya

Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

14 Februari 2024

Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

Partai Bharatiya Janata mengatakan Narendra Modi dapat memprioritaskan reformasi ketenagakerjaan jika ia menang pemilu pada Mei mendatang.

Baca Selengkapnya